Resmi Tersangka Penista Agama, Pendeta Saifuddin Diminta Serahkan Diri

Rabu, 30/03/2022 14:50 WIB
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan (Dok.Humas Polri)

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan (Dok.Humas Polri)

Jakarta, law-justice.co - Bareskrim Polri menetapkan Pendeta Saifuddin Ibrahim sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan penodaan agama. Satu barang bukti yang dijadikan acuan penetapan tersangka ialah konten YouTube Saifuddin.


"Barang bukti berupa konten YouTube milik saudara SI," ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (30/3/2022).

Ramadhan menyebut penetapan Saifuddin sebagai tersangka berdasarkan keterangan 13 orang saksi. Penyidik juga telah melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut.

"Dalam hal ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 13 orang, rinciannya adalah sembilan saksi dan empat saksi ahli. Empat saksi ahli itu ada ahli bahasa, ahli agama islam, ahli ITE dan ahli pidana," papar Ramadhan.

Sebelumnya, Bareskrim Polri meningkatkan status kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Pendeta Saifuddin Ibrahim ke penyidikan. Saifuddin telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim.

"Saat ini yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dimintai konfirmasi, Rabu (30/3).

Ramadhan mengatakan Pendeta Saifuddin Ibrahim sempat mengunggah sebuah video di YouTube yang menyebut dirinya sedang diburu polisi. Lebih lanjut, Polri memberikan ultimatum terhadap Saifuddin untuk segera menyerahkan diri.


"Ada postingan yang dibuat oleh saudara SI. Jadi rekan-rekan bisa melihat dia membuat video baru yang mengatakan polisi mencari yang bersangkutan. Artinya memantau," jelas Ramadhan.

"Kami sampaikan kepada saudara SI tentu monitor terhadap kegiatan ini untuk dapat mematuhi aturan hukum yang berlaku sebagai warga negara Indonesia berani berbuat harus berani mempertanggungjawabkan apa yang telah ia buat," imbuhnya.

 

Berikut sederet pasal yang dikenakan terhadap Saifuddin:

Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 156a huruf a KUHP.

 

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar