Masih Pandemi, PP Muhammadiyah Larang Masjid Gelar Buka Puasa Bersama

Rabu, 30/03/2022 10:57 WIB
  Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir (Moeslim Choice)

Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir (Moeslim Choice)

Jakarta, law-justice.co - Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, meminta pengurus masjid atau musala di bawah naungan lembaganya untuk tidak menggelar acara buka dan sahur bersama selama bulan Ramadan.

Seruan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 01/EDR/I.0/E/2022 tentang Panduan Penerapan Protokol Kesehatan Ibadah Bulan Ramadan dan Idulfitri.

Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Haedar Nashir mengatakan, pihaknya juga melarang pengurus masjid atau musala menggelar tadarus berjemaah maupun kegiatan lain yang berpotensi membuka masker dan bertatap muka antar jemaah.

"Pengurus masjid/musala tidak membuka layanan buka puasa bersama, sahur bersama, tadarus berjemaah," kata Haedar dalam Surat Edaran.

Menurut Haedar, pengajian menjelang buka puasa bisa digelar tanpa acara makan besar bersama. Kegiatan takjil juga mesti dilakukan dengan hati-hati, seperti menjaga jarak, tidak mengobrol, singkat, dan di tempat terbuka.

Meski melarang pengurus masjid menggelar buka bersama, PP Muhammadiyah mengizinkan ibadah salat Tarawih dilakukan dengan saf rapat tanpa menjaga jarak.

Hal ini boleh dilakukan dengan beberapa catatan seperti, ruangan masjid atau musala memiliki ventilasi baik dan diutamakan ruangan terbuka. Jika ruangan tertutup, jendela atau pintu harus dibuka.

Jemaah wajib menggunakan masker KN95 atau masker jenis lain namun berlapis ganda. Seluruh jemaah juga harus sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dua dosis.

"Apabila syarat dan ketentuan di atas tidak dapat dipenuhi maka saf salat berjemaah dan kegiatan ibadah lainnya tetap harus berjarak," kata Haedar.

Selain itu, PP Muhammadiyah juga menyarankan agar takbir Idulfitri dilakukan di rumah masing-masing. Takbir tetap boleh dilakukan di masjid dengan catatan tidak ada jemaah yang terindikasi positif Covid-19. Jemaah Muhammadiyah juga disarankan tidak menggelar takbir keliling.

"Takbir yang dilakukan dengan berkeliling tidak direkomendasikan untuk dilakukan," katanya.

Sementara, salat Idulfitri bisa dilakukan di tempat terbuka atau tanah lapang kecil, jemaah mengenakan masker, dan khotbah maksimal 15 menit. PP Muhammadiyah juga menyarankan tidak mengedarkan kotak infak.

"Tidak mengedarkan kotak infak," ujar Haedar.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar