Polisi: Tilang Batas Kecepatan Tol Berlaku untuk Mobil Berpelat RFS

Rabu, 30/03/2022 09:33 WIB
Polisi: Tilang Batas Kecepatan Tol Berlaku untuk Mobil Berpelat RFS. (Gridoto).

Polisi: Tilang Batas Kecepatan Tol Berlaku untuk Mobil Berpelat RFS. (Gridoto).

Jakarta, law-justice.co - Aturan tilang elektronik terhadap pengendara yang melaju melebihi batas kecepatan di ruas jalan tol berlaku selama 24 jam, termasuk untuk kendaraan dengan pelat nomor khusus atau rahasia.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pemberian sanksi tilang ini akan mulai diterapkan pada 1 April. Polisi melakukan sosialisasi kebijakan ini pada 1-31 Maret.

"Karena enggak ada batas waktu di jalan tol, maka berlaku 24 jam. Jadi apabila ada pelanggaran batas kecepatan maka kamera akan melakukan penindakan capture," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Selasa (29/3).

Menurutnya, penerapan tilang ini juga berlaku terhadap semua kendaraan yang melintas di jalan tol.

"Semua berlaku, termasuk RFS, sama seperti ganjil genap semua berlaku ," ucap Sambodo.

Di sisi lain, Sambodo menjelaskan ada lima titik ruas jalan tol yang terpasang kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Yakni, tol Jakarta-Cikampek, tol layang MBZ, tol Sedyatmo arah Bandara Soekarno-Hatta, tol dalam kota, serta tol Kunciran-Cengkareng.

Sebelumnya, Korlantas Polri menyatakan bahwa pemberian sanksi tilang terhadap pelanggar batas keceparan ini seiring dengan pemasangan speed kamera di sejumlah titik di jalan tol.

Pemberian saksi ini merujuk pada Pasal 23 ayat 4Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Aturan itu diperkuat dengan penerbitan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan. Salah satunya, disebutkan bahwa batas kecepatan di jalan tol yaitu 60 hingga 100 kilometer per jam.

Pengendara dapat mematok laju kendaraannya sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang. Dalam aturan tersebut, dituliskan bahwa kendaraan di tol dalam kota dapat melaju dengan kecepatan minimal 60 km/jam, maksimal 80 km/jam.

Sementara, untuk berkendara di tol luar kota batas minimal 60 km/jam dan maksimal 100 km/jam. Bila pengendara mengemudi melebihi batas kecepatan itu, maka polisi dapat melakukan penilangan.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar