Taufik Damas hingga Habib Zein Kribo Jadi Saksi Meringankan Ferdinand

Selasa, 29/03/2022 11:04 WIB
Habib Zein Assegaf atau Habib Kribo tolak pernyataan JK soal radikalisme di masjid (era)

Habib Zein Assegaf atau Habib Kribo tolak pernyataan JK soal radikalisme di masjid (era)

Jakarta, law-justice.co - Di sidang lanjutan kasus cuitan `Allahmu lemah`, Ferdinand Hutahaean menghadirkan saksi meringankan.

Ada tiga orang saksi yang dihadirkan Ferdinand, salah satunya Habib Zein alias Habib Kribo.

"Hari ini kami menghadirkan KH Taufik Damas sebagai saksi ahli agama, Habib Kribo atau Habib Zein sebagai saksi fakta dan Ketua Forum Komunikasi Santri Indonesia (FOKSI) Pak Natsir," ujar pengacara Ferdinand, Rony Hutahaean, di Pengadilan Negeri Jakpus, Jalan Bungur Besar Raya, Selasa (29/3/2022).

Taufik Damas merupakan Wakil Katib Pengurus Harian Syuriah PWNU DKI 2021-2026. Sedangkan Habib Kribo adalah salah satu pegiat media sosial yang kerap membuat konten di YouTube.

Rony mengatakan ketiga saksi dihadirkan untuk membuktikan Ferdinand bukan sosok yang rasis. Rony berharap kesaksian ketiganya bisa meringankan dan menjadi pertimbangan majelis hakim dalam mengadili perkara ini.

"Kami ingin menjelaskan bahwa Ferdinand adalah pegiat media sosial nggak pernah serang seseorang, suku agama, dan organisasi manapun. Murni hanya pegiat media sosial yang mengkritisi hal tidak baik, dan antitoleran dan cinta NKRI," jelas Rony.

Ferdinand didakwa menyiarkan kebohongan dan menimbulkan keonaran serta menimbulkan kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan atau SARA. Perbuatan Ferdinand itu merujuk pada salah satu cuitannya di media sosial yang menyebutkan `Allahmu lemah`, namun saat ini cuitan itu sudah dihapus oleh Ferdinand.

Jaksa menilai cuitan Ferdinand tidak hanya ditunjukkan kepada Bahar Bin Smith. Namun juga dapat menyakiti penganut agama Islam yang ada di seluruh Indonesia.

Ferdinand pun didakwa melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) atau Pasal 156a huruf a dan/atau Pasal 156 KUHP.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar