Tommy Kalah, MA Kabulkan Kasasi Menkum HAM-Muchdi Pr soal Berkarya

Selasa, 29/03/2022 10:43 WIB
Tommy Soeharto Vs Muchdi Pr (merdeka)

Tommy Soeharto Vs Muchdi Pr (merdeka)

Jakarta, law-justice.co - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Kasasi Menkum HAM dan Muchdi Pr soal Partai Berkarya.

Setelah dua kali Tommy Soeharto menang melawan Menkum HAM dan Muchdi PR di tingkat pertama dan banding, kini Tommy Soeharto kalah di tingkat kasasi.

Kasus bermula saat Muchdi Pr mendaftarkan kepengurusan DPP Partai berkarya ke Menkum HAM dan dikabulkan. Menkum HAM Yasonna Laoly kemudian membuat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-16.AH.11.0l Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Beringin Karya (Berkarya) tertanggal 30 Juli 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-17.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Berkarya Periode 2020-2025 tertanggal 30 Juli 2020.

Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto yang merasa masih sebagai Ketum DPP Partai Berkarya tidak terima dan mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta. Pada 16 Februari 2021, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Tommy Soeharto dan mencabut SK Kemenkum HAM itu.

Putusan itu juga dikabulkan di tingkat banding pada 1 September 2021. Duduk sebagai ketua majelis tinggi Sulistyo dengan anggota Santer Sitorus dan Edy Nurjono.

Menkum HAM dan Muchdi Pr tidak terima dan mengajukan kasasi. Gayung bersambut. Kini keadaan berubah. Tommy Soeharto kalah.

"Kabul kasasi. Batal judex facti (PTUN Jakarta dan PT TUN Jakarta-red). Mengadili sendiri. Gugatan tidak diterima," demikian bunyi putusan kasasi yang dilansir website MA, Selasa (29/3/2022).

Putusan itu diketok oleh ketua majelis Irfan Fachruddin dengan anggota Yosran dan Is Sudaryono. Adapun panitera pengganti Maftuh Effendi. Putusan itu diputus pada 22 Maret 2022.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar