Nikahi Adik Jokowi, Anwar Tolak Mundur: Tak Mau Lawan Keputusan Allah

Selasa, 29/03/2022 05:07 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2018-2020, Anwar Usman. (Foto: Laptah MK).

Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2018-2020, Anwar Usman. (Foto: Laptah MK).

Jakarta, law-justice.co - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman dengan tegas menolak mundur dari jabatannya meski bakal menikahi adik Presiden Joko Widodo (Jokowi), Idayati.

Penyataan itu dia sampaikan sebagai respons dari banyaknya desakan sejumlah pihak yang memintanya mundur karena khawatir adanya konflik kepentingan.

Sebagai informasi, Anwar Usman merupakan hakim konstitusi yang berasal dari rekomendasi Mahkamah Agung.

Dia menegaskan bahwa dirinya taat pada Tuhan, konstitusi dan undang-undang.

“Saya tegaskan bahwa, sekarang lagi trending, mengenai rencana, ini baru rencana, di berbagai media, media sosial, media konvesional, atau menjadi perbicanagan di tengah masyarakat. Tapi sekali lagi. Apa pun yang terungkap di media, saya tegaskan hanya takut kepada Allah, tunduk kepada konstitusi,” tuturnya saat menjadi pembicara di Stadium General Fakultas Syariah IAIN Pekalongan.

Anwar menjelaskan bahwa Mahkamah Konstitusi memiliki sembilan hakim yang berasal dari rekomendasi berbeda. Tiga dari usulan presiden, tiga dari DPR, dan sisanya dari Mahkamah Agung.

“Saya dari Mahkamah Agung. Saya waktu dipilih dari Mahkamah Agung tidak dari DPR, saya tidak ada hubungannya. Saya diutus lembaga saya. Ada yang mengaiktan pernikahan dengan politik. Naudzubillah, tidak,” kata Usman menyikapi isu pernikahannya dengan adik Jokowi.

Jaga Independensi

Anwar Usman mengetahui ada desakan sejumlah pihak yang memintanya mundur sebagai Ketua MK karena menikahi Idayati, adik Presiden Jokowi.

Merespons hal itu, Usman menegaskan dirinya tidak akan mundur dari jabatannya sebagai Ketua MK.

“(Ada) menunggu jawaban suara saya mundur. Memaksa saya harus melawan keputusan Allah, memaksa saya untuk mengingkari konstitusi, undang-undang,” ungkapnya.

“Siapa pun wanita yang akan saya nikahi, tidak akan mempengaruhi independensi saya. Kemudian mempengaruhi menggadaikan karena mengadili sebuah perkara,” tegas Usman.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar