Diungkap Menkeu, Utang Pemerintah ke Pertamina & PLN Rp109 Triliun

Senin, 28/03/2022 18:51 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani (VOI)

Menteri Keuangan Sri Mulyani (VOI)

Jakarta, law-justice.co - Pemerintah ternyata memiliki utang sebesar Rp109 Triliun kepada PT Pertamina (Persero) dan PT PLN (Persero). Hal itu diungkapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Dia mengatakan utang tersebut merupakan biaya kompensasi yang belum dibayarkan pemerintah hingga akhir 2021.

"Total pemerintah memiliki kewajiban Rp109 triliun (kepada Pertamina dan PLN)," ungkap Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KITA, Senin (28/3/2022).

Ia mengatakan biaya kompensasi untuk Pertamina dan PLN membengkak karena tak ada penyesuaian harga listrik dan bahan bakar minyak (BBM) selama 2021. Sementara, harga komoditas terus meningkat.

"Karena belum ada perubahan harga BBM dan tarif listrik, pemerintah bayar kompensasi ke PLN dan Pertamina," ujar Sri Mulyani.

Ia merinci sisa kewajiban pemerintah kepada Pertamina sebesar Rp45,9 triliun pada 2020. Namun, pemerintah baru membayar sebesar Rp30 triliun pada 2021, sehingga masih ada sisa sebesar Rp15,9 triliun.

Kemudian, total utang pemerintah kepada PLN sebesar Rp17,9 triliun pada 2020. Pemerintah sudah melunasi seluruh utang tersebut pada 2021.

"Dalam audit BPKP kami terima bahwa kompensasi melonjak yaitu biaya BBM akan melonjak menjadi Rp68,5 triliun dan listrik Rp24,6 triliun," papar Sri Mulyani.

Jika hasil audit BPKP dan sisa utang pemerintah ditambah, maka totalnya menjadi Rp109 triliun.

"Ini shock di mana APBN mengambil peran dari minyak dan listrik, jadi masyarakat terdampak, tapi APBN yang mengambil konsekuensi," tutupnya.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar