Kemenhub: Puncak Arus Mudik Idul Fitri Diprediksi 28 April 2022

Senin, 28/03/2022 15:35 WIB
Ilustrasi Mudik Lebaran (Law-Jusstice/Robinsar Nainggolan)

Ilustrasi Mudik Lebaran (Law-Jusstice/Robinsar Nainggolan)

Jakarta, law-justice.co - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memprediksi puncak arus mudik Lebaran tahun ini akan terjadi pada 28 April 2022 mendatang.


"Diperkirakan bahwa puncak arus mudik terjadi pada tanggal 28 April dan potensi perjalanan meningkat di tanggal 30 April," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi dalam keterangannya, Senin (28/3/2022).

Sementara itu, kata Budi, untuk puncak arus balik Lebaran 2022 diperkirakan terjadi pada 8 Mei.


Budi juga memprediksi bahwa Jawa Tengah menjadi daerah tujuan mudik terbanyak, yakni sebesar 26,8 persen atau 21,3 juta orang. Daerah lain yang juga menjadi tujuan utama mudik adalah Jawa Timur dan Jawa Barat.

Ini merupakan hasil survei terkait potensi pergerakan masyarakat selama Angkutan Lebaran 2022 ini yang dilakukan pada 9-21 Maret, atau setelah syarat perjalanan dengan test antigen/ PCR dihapuskan.

Budi juga menyebut, kebijakan penghapusan aturan tes antigen/PCR berpotensi terjadi ada pergeseran penggunaan moda transportasi. Meskipun, angkutan pribadi tetap menjadi pilihan utama, namun pemilihan penggunaan pesawat menjadi lebih banyak dibandingkan menggunakan kereta api.

Diprediksi, pengguna mobil pribadi sebanyak 26 persen atau 21 juta, sepeda motor sebanyak 18 persen atau 14 juta. Kemudian, disusul pengguna moda bus sebanyak 16 persen atau 12 juta dan moda pesawat sebanyak 12 persen atau 9 juta.

Di sisi lain, Budi menyoroti ada sejumlah titik di wilayah Jawa Tengah yang patut diwaspadai selama pelaksanaan Angkutan Lebaran 2022. Yakni di Tawangmangu, Semarang, Ungaran, Baturraden, Wonosobo, Temanggung, Slawi, dan Kebumen.

"Kita perlu hati-hati di sejumlah kawasan tersebut karena rawan kecelakaan maupun longsor. Kalau perlu ada pencegahan dengan melarang kendaraan berukuran besar melintas," ujarnya.

Sementara itu, untuk pembatasan pembatasan angkutan kendaraan barang selama mudik, saat ini masih dalam tahap pembahasan.

"Yang nanti akan dibatasi yaitu mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kg, mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, kereta tempelan, dan kereta gandengan," ucap Budi.

Tak lupa, kata Budi, pihaknya juga masing membahas soal penumpukan masyarakat di bahu jalan. Menurutnya, ada dua opsi yang bisa dilakukan untuk mencegah penumpukan tersebut.

Yakni, pembatasan waktu bagi kendaraan yang berhenti di rest area ataupun pemanfaatan Rest Area Perkotaan.

"Rest area perkotaan yaitu dengan menuju exit tol dan keluar ke kota terdekat. Setelah istirahat, atau membeli oleh-oleh dan makanan, masyarakat bisa masuk kembali ke tol. Istilah rest area perkotaan pertama kali disebutkan oleh Bapak Menteri Perhubungan. Masyarakat dapat diarahkan untuk keluar ke kota terdekat sehingga dapat menggerakkan UMKM. Ini adalah strategi yang tidak hanya berpedoman pada keselamatan namun juga meningkatkan pendapatan UMKM," tuturnya.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar