Syarat PTM, Siswa Sudah Tak Diwajibkan Lagi untuk Vaksin Covid-19

Senin, 28/03/2022 14:55 WIB
Vaksinasi corona untuk anak 6-11 tahun mulai digelar di Jakarta mulai hari ini, 14 Desember 2021. Lokasi vaksinasi anak ini digelar di sekolah-sekolah di Jakarta salah satunya Sekolah Dasar Negeri (SDN) Utan Kayu Utara 01. Dikutip dari pengumuman Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, vaksinasi bakal dibuka di sekolah, fasilitas kesehatan dan pos vaksinasi lainnya. Robinsar Nainggolan

Vaksinasi corona untuk anak 6-11 tahun mulai digelar di Jakarta mulai hari ini, 14 Desember 2021. Lokasi vaksinasi anak ini digelar di sekolah-sekolah di Jakarta salah satunya Sekolah Dasar Negeri (SDN) Utan Kayu Utara 01. Dikutip dari pengumuman Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, vaksinasi bakal dibuka di sekolah, fasilitas kesehatan dan pos vaksinasi lainnya. Robinsar Nainggolan

Jakarta, law-justice.co - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tak mewajibkan vaksinasi Covid-19 sebagai syarat siswa untuk mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM).

Persyaratan pelaksanaan PTM hanya mengacu kepada Surat Keputusan Bersama Mendikbudristek, Menag, Menkes, dan Mendagri (SKB 4 Menteri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku mulai tanggal 21 Desember 2021.

"Vaksinasi peserta didik tidak pernah menjadi syarat penyelenggaraan maupun keikutsertaan peserta didik pada PTM," ujar Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti, melalui keterangan tertulis, Senin (28/3/2022).

Suharti mengingatkan kepada pihak sekolah ataupun pemerintah daerah tak menambah persyaratan dalam pelaksanaan PTM.

"Penambahan syarat yang tidak sesuai dengan SKB 4 menteri tersebut tidak diperbolehkan," katanya.

Ia meminta seluruh penyelenggara PTM wajib memastikan bahwa pelaksanaan belajar tatap muka di sekolah berjalan dengan aman dan memerhatikan protokol kesehatan Covid-19.

"Sehingga pelaksanaan PTM Terbatas kembali mengikuti panduan di dalam SKB Empat Menteri yang terakhir," katanya.

Dalam SKB 4 Menteri mengatur pembukaan sekolah berdasarkan indikator kesehatan daerah. Sekolah-sekolah di daerah dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 tidak boleh melaksanakan PTM.

Sementara sekolah di daerah PPKM level 3 hanya boleh menggelar PTM dengan kapasitas maksimal 50 persen siswa. Itu pun jika 40 persen pendidik dan tenaga kependidikan telah menerima dua dosis vaksin Covid-19.

Sedangkan sekolah di daerah level 1 dan 2 boleh menyelenggarakan PTM hingga 100 persen. Syaratnya, 80 persen pendidik dan tenaga kependidikan sudah menerima dua dosis vaksin Covid-19.

Bagi sekolah di daerah PPKM level 1 dan 2 yang belum memenuhi syarat itu, pemerintah hanya memperbolehkan PTM maksimal 50 persen. Durasi PTM berkisar 4-6 jam, bergantung pada capaian vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan.

Tidak hanya itu, pihak sekolah juga bertanggungjawab memastikan penanganan temuan kasus konfirmasi Covid-19 dan menghentikan sementara PTM Terbatas jika ditemukan kasus positif di sekolah.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar