Pilihannya Sekarang, Anwar Usman Mundur atau Jokowi yang Mundur

Senin, 28/03/2022 05:49 WIB
Presiden Joko Widodo memberikan ucapan selamat dan bersalaman dengan Anwar Usman, hakim konstitusi dalam pengucapan sumpah atau janji di Istana Negara, Jakarta, Kamis (7/4/2016). (Foto: Cahyo/Biro Pers Sekretariat Presiden).

Presiden Joko Widodo memberikan ucapan selamat dan bersalaman dengan Anwar Usman, hakim konstitusi dalam pengucapan sumpah atau janji di Istana Negara, Jakarta, Kamis (7/4/2016). (Foto: Cahyo/Biro Pers Sekretariat Presiden).

Jakarta, law-justice.co - Hingga saat ini, rancana pernikahan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman dengan adik Presiden Joko Widodo, Idayati terus mendapat sorotan publik.

Pasalnya dikhawatirkan terjadi konflik kepentingan usai pernikahan ini terjadi.

Pakar Hukum Tata Negara, Saiful Anam menilai rencana pernikahan ini sulit untuk tidak dikaitkan dengan aspek politik. Hal itu lantaran ada persinggungan antara kamar eksekutif dan yudikatif dalam pernikahan Anwar Usman dan Idayati.

“Karena konsep pemisahan kekuasaan yang diidealkan oleh Montesquieu tidak mampu menjawab pernikahan antara Anwar dengan adik Jokowi," katanya seperti melansir rmol.id.

Direktur Pusat Riset Politik, Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI) ini menganggap, Jokowi dan Anwar Usman diyakini sama-sama mengerti tentang konsep pemisahan kekuasaan antara ekskutif, legislatif dan yudikatif.

Di mana, pasca reformasi, MK merupakan lembaga yudikatif yang lepas dari campur tangan kekuasaan lainnya termasuk dari kekuasaan ekskutif.

"Kalau kemudian pernikahan antara Anwar dengan adik Jokowi terjadi, maka tentu selain hal tersebut merupakan peristiwa yang unik. Termasuk bisa meruntuhkan semangat pemisahan kekuasaan (trias politica)," terang Saiful.

Atas alasan itu, Saiful Anam menilai ada dua syarat yang bisa dipilih agar pernikahan ini bisa berjalan baik tanpa prasangka dan potensi konflik kepentingan.

“Saya menyarankan pilihannya agar Anwar Usman yang mengundurkan diri atau Jokowi yang mengundurkan diri. Tujuannya, agar konflik kepentingan antar keduanya tidak terjadi dalam menjalankan tugas dan wewenangnya," pungkas Saiful.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar