Siap-siap! Ngebut di Tol Melebihi 120 kpj, Akan Kena Tilang Elektronik

Minggu, 27/03/2022 20:47 WIB
Ilustrasi jalan tol yang terkena kenaikan tarif (Media Indonesia)

Ilustrasi jalan tol yang terkena kenaikan tarif (Media Indonesia)

Jakarta, law-justice.co - Penerapan tilang elektronik (ETLE) di jalan tol dipastikan akan diberlakukan mulai 1 April 2022. Salah satu pengendara yang bisa terkena tilang elektronik tersebut adalah mereka yang memacu kendaraan di jalan tol di atas kecepatan 120 km/jam.

Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan, pada Minggu (27/3/2022) mengatakan, hal itu dimungkinkan karena Korlantas Polri bakal memasang speed kamera di sejumlah titik di jalan tol untuk mengintai pengendara yang kerap memacu tinggi kecepatan kendaraannya.

"Dalam peraturan kecepatan di jalan tol diatur pada Peraturan Pemerintah No 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4," kata Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan dikutip dari situs Korlantas Polri

Menurut dia, aturan tersebut diperkuat dengan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan Pasal 3 ayat 4 pada Pasal 23 ayat 4, yange menyebutkan bahwa batas kecepatan di jalan tol yaitu 60 hingga 100 kilometer per jam (kpj), sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.

Dalam aturan tersebut, tertulis bahwa batas kecepatan di jalan bebas hambatan atau tol paling rendah 60 km/jam sampai tertinggi 100 km/jam.

Berikut rinciannya:

1. Paling rendah 60 kpj dalam kondisi arus bebas, dan paling tinggi 100 kpj untuk jalan bebas hambatan.
2. Paling tinggi 80 kpj untuk jalan antarkota.
3. Paling tinggi 50 kpj untuk kawasan perkotaan.
4. Paling tinggi 30 kpj untuk kawasan permukiman.

Jadi, pengendara yang melebihi batas kecepatan tersebut, siap-siap untuk ditilang. Mereka yang melebihi batas akan tertangkap di speed kamera lengkap bersama pelat nomor kendaraan.

Setelah itu, polisi akan mengirimkan bukti-bukti pelanggaran ke alamat pemilik kendaraan bermotor tersebut.

Menurut Aan, saat ini sudah ada lima kamera speed yang tersebar dari Jawa Timur hingga Jakarta.

"Jadi bila mobil sudah berjalan di atas 120 kilometer per jam, pasti akan ter-capture dan setelah diverifikasi akan ada surat cinta untuk pelanggar membayar denda," tutur Aan.

(Rio Rizalino\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar