Kejaksaan Agung Hentikan Kasus Ibu Curi Ponsel Untuk Bayar Kontrakan

Minggu, 27/03/2022 17:42 WIB
Pelaku pencurian ponsel di Makassar, Sulsel, dibebaskan setelah korban memaafkan perbuatannya (dok. Kejagung)

Pelaku pencurian ponsel di Makassar, Sulsel, dibebaskan setelah korban memaafkan perbuatannya (dok. Kejagung)

Jakarta, law-justice.co - Kejaksaan Agung RI, melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), mengabulkan upaya restorative justice, atas perkara seorang ibu yang mencuri telepon seluler untuk membayar kontrakan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, pada Minggu (27/3/2022).

Pelaku adalah ibu rumah tangga bernama Shinta binti Syamsuddin berasal dari Makassar, Sulawesi Selatan.

Ia memiliki empat orang anak, salah satunya masih berusia 7 bulan. Sementara suaminya, berinisial H bekerja sebagai buruh harian, dengan pendapatan tidak tentu setiap bulannya,

Menurut Ketut, kini perkara penuntutan terhadap Shinta telah dihentikan dan yang bersangkutan bebas tanpa syarat.

"Tersangka bebas tanpa syarat setelah Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif atas nama Shinta binti Syamsuddin, yang diajukan oleh Cabang Kejaksaan Negeri Makassar di Pelabuhan Makassar, dan disetujui oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana melalui ekspose secara virtual pada Selasa 22 Maret 2022 lalu," ujar Ketut.

Ketut menambahkan, keputusan penghentian proses hukum tersebut ditempuh setelah Kejaksaan Negeri Makassar menangkap dan mempertemukan Shinta dengan korban yang berinisial N.

Setelah mendengar keterangan dari Shinta, korban merasa tak kuasa, dan lantas memaafkan perbuatan pelaku lalu menempuh jalur keadilan restoratif.

"Korban N saat mendengarkan latar belakang perbuatan Tersangka, korban menangis dan sebagai sesama seorang ibu, korban berbesar hati dan memaafkan perbuatan Tersangka," ungkap Ketut.

Alasan lain Kejagung mengabulkan penghentian penuntutan terhadap N, diantaranya adalah tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana dan belum pernah dihukum.

Lalu tersangka mengaku menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Kasus yang menjerat Shinta binti Syamsuddin berluma pada 2 Desember 2021, ketika pemilik kontrakan yang ditempati Shinta dan keluarganya, menagih uang kontrakan sebesar Rp400 ribu.

Diketahui bahwa Shinta dan suaminya telah menunggak uang kontrakan selama beberapa bulan. Karena itu pemilik kontrakan meminta Shinta dan keluarganya untuk keluar dari kontrakan, jika tida bisa membayar hari itu juga.

Ia lalu berusaha mencari pinjaman uang kesana kemari, hingga ia sampai di Pasar Sentral New Makassar Mall.

Di sana ia melewari toko KM, dimana adaka korban N yang sedang melayani pembeli. Shinta melihat sebuah telepon seluler milik korban di atas rak.

Tanpa pikir panjang Shinta langsung mengembil ponsel tersebut dan kembali ke rumah kontrakannya.

"Ponsel milik N tersebut lalu ia jadikan jaminan untuk meminjam uang sebesar Rp700 ribu untuk membayar kontrakan," pungkas Ketut.

(Rio Rizalino\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar