Ingatkan Nasabah Asuransi, OJK: Unitlink Bukan Cara untuk Kaya!

Minggu, 27/03/2022 15:20 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (Foto: Istimewa)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (Foto: Istimewa)

Jakarta, law-justice.co - Pada prinsipnya, porsi investasi dalam asuransi unitlink jangan pernah dianggap sama dengan instrumen investasi lain yang bertujuan untuk mencari keuntungan secara tunai.

Anggota Dewan Komisioner sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riswinandi menekankan bahwa produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) intinya tetap proteksi. "Saat ini, unitlink atau PAYDI ini kesannya menambah kekayaan, karena sering ada kata-kata return investasinya lebih baik daripada deposito. Jadi nasabah merasa seakan-akan mendapatkan dua produk. Padahal, tujuan investasi dalam unit linked itu prioritasnya ya, untuk proteksi," ujarnya dalam diskusi `Perkembangan dan Transformasi Pengawasan Sektor IKNB` bersama media, Medan, Sumatra Utara, dikutip Minggu (27/3/2022).

Sebagai contoh, apabila pemegang polis sedang berada dalam keadaan tidak bisa membayar premi rutin, imbal hasil nilai investasi unitlink  tersebut bisa digunakan sebagai pengganti.

Sehingga segala fasilitas proteksi yang tercatat di dalam polis masih tetap aktif. Oleh sebab itu, sesuai regulasi anyar SEOJK 5/2022 tentang Unit Linked, di mana OJK mewajibkan perekaman pada saat pemasaran produk, harapannya kesalahpahaman bahwa nilai investasi dianggap sebagai tabungan, bahkan alat penambah kekayaan, bisa terhindarkan. "Perekaman akan memperlihatkan apakah calon pemegang polis sudah paham tentang unit linked, serta paling tidak sudah punya pengalaman di pasar modal. Selain itu, juga bisa menjadi bukti kalau-kalau ada dispute di kemudian hari, agen itu penjelasannya sudah sesuai ketentuan atau tidak," tambahnya.

Sebab, OJK selama ini pun menyoroti bahwa agen pemasaran unitlink kerap hanya memaparkan kelebihan produk dan ilustrasi yang positif saja di saat awal penawaran produk. Kurang ada penjelasan mengenai risiko dan kemungkinan kerugian. "Ilustrasi unit linked dari perusahaan juga harus diperjelas, jangan hanya yang positif saja, tapi juga ada gambaran kemungkinan anjlok, bahkan sama sekali habis," tutupnya.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar