Tak Ditahan, 8 Tersangka Kerangkeng Bupati Langkat Cuma Wajib Lapor

Sabtu, 26/03/2022 18:30 WIB
Ilustrasi Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat (IST)

Ilustrasi Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat (IST)

Jakarta, law-justice.co - Penyidik Ditreskrimum Polda Sumut tidak melakukan penahanan terhadap delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin.


"Penyidik mempertimbangkan untuk tidak dilakukan penahanan alasannya saat pemanggilan kedelapan tersangka untuk kita lakukan interogasi awal mereka koperatif. Lalu mereka hadir saat pemeriksaan. Jadi mereka hanya dikenakan wajib lapor seminggu sekali ke Polda," ujar Direktur Ditreskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Sabtu (26/3/2022).

Polda Sumut sebelumnya memeriksa secara maraton delapan tersangka yakni HS, IS, TS, RG, JS, DP, SP dan HG. Dari delapan tersangka yang diperiksa penyidik, satu di antaranya bernama Dewa Peranginangin yang tak lain merupakan anak dari Terbit.


"Kemarin kita sudah melakukan pemeriksaan secara maraton. Ada 8 tersangka yang kita ambil keterangannya. Kemudian tadi pagi sekitar pukul 07.00 pemeriksaan selesai," kata dia.

Penyidik, kata dia, masih melakukan pendalaman terkait kasus itu. Kedelapan tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 7 ayat 2 junto Pasal 10 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Masih ada beberapa pemeriksaan. Penyidik maraton melakukan pemeriksaan karena 8 tersangka ini. Contoh tersangka inisial JS ini, terkait dengan penganiayaan namun kita tetap mengejar apakah yang bersangkutan ikut di Pasal 2," ungkapnya.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar