Eks Menkes Terawan Tak Bisa Buka Izin Praktik, Imbas Pemecatan IDI

Sabtu, 26/03/2022 12:08 WIB
Eks Menteri Kesehatan RI dokter Terawan Agus Putranto tak bisa buka praktik karena dipecat IDI (Tribunnews)

Eks Menteri Kesehatan RI dokter Terawan Agus Putranto tak bisa buka praktik karena dipecat IDI (Tribunnews)

Jakarta, law-justice.co - Eks Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto tak bisa membuka praktik. Hal itu imbas dari keputusan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang resmi memecat Terawan dari keanggotaan IDI.

"Ya mestinya begitu ya, kan tidak bisa urus SIP dan sebagainya, ya," kata Ketua Panitia Muktamar Ke-31 IDI dr Nasrul Musadir Alsa seperti dilansir dari detikcom, Sabtu (26/3/2022).

Nasrul menyebut Terawan dipecat berdasarkan hasil keputusan pada Muktamar Ke-31 di Banda Aceh. Dia membenarkan bahwa panitia telah memutuskan memecat Terawan.

"Iya (dipecat), dari hasil muktamar yang kami terima ya. Dari hasil yang kita terima yang diserahkan panitia memang begitu, (sesuai) MKEK iya," katanya.

Berdasarkan video yang diterima detikcom, pemecatan dilakukan berdasarkan hasil keputusan Muktamar Ke-31 IDI di Banda Aceh, Jumat (25/3). Ada tiga poin yang dibacakan panitia terkait putusan tersebut.

"Surat tim khusus MKEK Nomor 0312/PP/MKEK/03/2022 memutuskan menetapkan, pertama, meneruskan hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK yang memutuskan pemberhentian permanen sejawat Prof Dr dr Terawan Agus Putranto, SpRad(K), sebagai anggota IDI. Kedua, ketetapan ini, pemberhentian dilaksanakan oleh PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja. Ketiga, ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan," ujar salah satu panitia pada video tersebut.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar