Layanan Rumah Sakit Mengecewakan, Ketua DPRD DKI Lapor Polisi

Sabtu, 26/03/2022 06:17 WIB
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi laporkan rumah sakit Eka Hospital BSD ke polisi (breakingnews)

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi laporkan rumah sakit Eka Hospital BSD ke polisi (breakingnews)

Jakarta, law-justice.co - Layanan salah satu rumah sakit yang buruk di BSD, Serpong berujung laporan ke polisi oleh Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi. Layanan yang buruk itu didapatkan oleh keluarga pria yang disapa Pras itu. Dia lantas mendesak Kementerian Kesehetan untuk turun tangan mengevaluasi kinerja rumah sakit.

"Saya kecewa dengan pelayanan Rumah Sakit Eka Hospital BSD karena tidak menjunjung tinggi pengayoman dan pengabdian kepada masyarkat," kata Prasetio melalui Instagram pribadinya, @prasetyoedimarsudi, seperti dilihat, Sabtu (26/3/2022).

Kejadian ini bermula ketika Prasetio membawa putrinya berobat ke rumah sakit. Namun, Prasetio mengklaim diagnosis yang diberikan dokter terhadap putrinya tak berdasar. Bahkan, Prasetio dan keluarga mengaku mendapatkan penagihan ongkos perawatan secara paksa.

"Harapan putri saya sembuh dari nyeri dada akibat asam lambung berujung pengalaman pahit. Mulai dari diagnosa dokter yang terlalu mengada-ada tanpa bukti, sampai penagihan biaya perawatan secara paksa," ujarnya.

"Ketidaknyamanan dan situasi tidak menyenangkan itu telah saya laporkan ke kepolisian," tambahnya.

Dalam pernyataan terbarunya, Prasetio mengaku mendapat aduan serupa dari masyarakat. Dia lantas mendesak Kementerian Kesehatan turun tangan menangani keluhan masyarakat.

"Saya berharap tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban seperti saya. Perlakuan RS seperti ini tidak bisa didiamkan. Sudah seharusnya Kementerian Kesehatan turun tangan guna membuat masyarakat nyaman," tegasnya.

Politikus PDIP itu menyarankan Kemenkes mengoptimalkan kanal aduan masyarakat. Dengan begitu, masyarakat bisa lebih mudah mengaksesnya.

Tak hanya itu, Prasetio meminta supaya Kemenkes bersikap tegas jika terindikasi adanya pelanggaran yang dilakukan oleh rumah sakit.

"Kementerian Kesehatan pun dapat langsung menindaklanjuti ketika ada pelanggaran untuk kemudian memberikan sanksi RS, seperti contoh mencabut izinnya jika pelanggaran itu benar terbukti," imbuhnya.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar