Kompolnas Cek Alasan Polda Metro Tolak Laporan soal Menko Luhut

Jum'at, 25/03/2022 12:20 WIB
Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (Foto: Istimewa)

Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (Foto: Istimewa)

Jakarta, law-justice.co - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti akan mengecek alasan Polda Metro Jaya (PMJ) tolak laporan dugaan gratifikasi Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan.

Laporan terhadap Luhut itu diajukan oleh gabungan LSM yang mengatasnamakan Koalisi Masyarakat Sipil.

"Kami belum mengetahui apakah benar PMJ menolak pengaduan ataukah tata cara pengaduan masyarakat oleh pengacara Haris Azhar sesuai dengan tata cara pengaduan masyarakat tentang kasus korupsi? Kami akan mengeceknya," kata Poengky, dikutip Jumat (25/3/2022)

Menurut Poengky, setiap masyarakat berhak berpartisipasi dalam pemberantasan korupsi. Namun laporan dugaan korupsi tersebut harus disertai dengan bukti pendukung yang cukup.

"Masyarakat berhak untuk berpartisipasi dalam pemberantasan dugaan tindak pidana korupsi dengan melakukan pengaduan masyarakat. Baik kepada Kepolisian, Kejaksaan, atau KPK," ujarnya.

Dalam pelaporan kasus korupsi itu, pengaduan dilakukan secara tertulis, disertai dengan identitas lengkap pengadu. Laporan juga harus dilengkapi dengan kronologi dugaan tindak pidana korupsi, bukti-bukti permulaan pendukung.

"Misalnya bukti transfer, cek, foto2, rekaman video dan lain-lain yang mendukung, nilai kerugian dan jenis korupsinya, serta sumber informasi untuk pendalaman," kata Poengky.

Poengky berharap laporan dugaan gratifikasi Luhut yang diajukan oleh Koalisi Masyarakat Sipil itu dapat diproses oleh PMJ.

"Agar dapat dilakukan verifikasi untuk melihat apakah tindakan yang diadukan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi atau tidak," kata Poengky.

Kemarin, kuasa hukum Koalisi Masyarakat Sipil yang juga advokat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Nelson Nikodemus Simamora mengatakan laporan mereka terhadap Luhut ditolak polisi.

“Setelah berdebat selama beberapa jam akhirnya pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus menolak laporan kami dengan alasan yang tidak jelas,” kata Nelson di Polda Metro Jaya, Rabu (23/03/2022).

Nelson mengatakan sudah berdebat dengan Ditreskrimsus tentang KUHAP tentang hak masyarakat untuk membuat laporan pidana, tetapi ternyata laporan mereka terhadap Menko Luhut ditolak. Koalisi hanya bisa memasukkan surat.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar