MUI Setuju Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik, Tapi harus Penuhi Hal Ini

Kamis, 24/03/2022 22:09 WIB
Ilustrasi suntikan vaksin booster (ist)

Ilustrasi suntikan vaksin booster (ist)

Jakarta, law-justice.co - Pemerintah membolehkan mudik lebaran tahun 2022. Namun, di balik kebijakan itu, sejumlah persyaratan disampaikan demi mencegah penularan Covid-19. Salah satunya adalah harus melakukan vaksin booster.

Terkait hal itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak mempersoalkannya. Namun, MUI meminta pemerintah menyediakan vaksin halal. Hal itu disampaikan oleh Ketua Satgas Covid-19 MUI Azrul Tanjung menaggapi pernyataan yang disampaikan oleh Wakil Presiden RI Maruf Amin.

Sebelumnya Ma`ruf Amin yang saat ini juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pertimbangan MUI telah mengisyaratkan pemerintah akan memperbolehkan masyarakat untuk mudik pada Lebaran tahun 2022 ini dengan mewajibkan vaksin dosis ketiga atau booster telah diterima oleh masyarakat sebagai pengganti syarat tes PCR dan antigen.

Pernyataan Wapres RI ini tidak sejalan dengan seruan MUI yang telah meminta penyediaan vaksin halal. Namun sayangnya sampai saat ini Kemenkes RI tidak memasukkan vaksin yang telah mendapatkan fatwa halal dalam program vaksinasi lanjutan (booster).

“Majelis Ulama tidak berkeberatan kalau vaksin booster menjadi syarat untuk mudik lebaran sebagaimana himbauan wakil presiden, tetapi tentunya kita meminta booster halal,” kata Azrul Tanjung saat dihubungi wartawan, Rabu (23/3).

Menurutnya, Vaksin halal sudah tersedia di Indonesia oleh karena itu, MUI meminta kepada pemerintah agar bisa memberikan vaksin halal jika memang menjadi prasyarat masyarakat untuk mudik.

“Kenapa booster halal, karena booster halal sekarang sudah tersedia dan Majelis Ulama Indonesia mengkonfirmasi kepada produsen di depan kementerian kesehatan saat itu di kantor MUI bahwa mereka siap untuk mengadakan vaksin halal jadi kita harapkan kita tegaskan silakan jika memang booster itu menjadi prasayarat untuk mudik,” ucapnya.

Bahkan, menurutnya, MUI siap membantu pemerintah jika memang sudah disediakan vaksin halal. “Kami siap untuk membantu di garda terdepan untuk memvaksin masyarakat tetapi mohon dipersiapkan vaksin booster yang halal,” ucap Azrul.

Senada dengan MUI, Direktur Eksekutif Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) Ahmad Himawan tidak mempermasalahkan pernyataan Wapres RI yang berencana menjadikan vaksin ketiga atau booster virus corona (Covid-19) sebagai syarat perjalanan mudik bagi masyarakat di musim libur Lebaran 2022.

“Tidak masalah kami siap dukung,” ujarnya di Jakarta.

Akan tetapi, Ahmad Himawan mengharapkan pengunaan booster yang dilakukan nantinya menggunakan vaksin yang bersertifikasi halal.

“Asalkan penggunaan booster (sebagai syarat perjalanan mudik) nantinya menggunakan vaksin Covid-19 yang tidak diragukan kehalalannya,” harap Himawan.

Menurut Ahmad Himawan, permintaan dirinya ini wajar. Karena, sudah adanya ketersediaan vaksin halal Covid-19.

“Ini wajar (permintaan vaksin halal), karena sudah tersedia, kesiapan dan produsen (vaksin halal) sudah konfirmasi,” tutunya.

Ahmad Himawan berharap pemerintah untuk berlaku adil terhadap permintaan vaksinasi halal Covid-19. Jangan sampai dibulan Ramadhan masyarakat Indonesia yang notebene muslim mengkonsumsi produk yang haram.

“Jangan sampai, dibulan Ramadhan konsumen muslim mengkonsumsi produk-produk yang haram termasuk vaksin. Percuma dong, Ibadahnya siapa yang bertanggung jawab.”

Selain itu, Ahmad Himawan menghimbau pemerintah untuk tidak membebani masyarakat dengan banyak persyaratan, sedang kegiatan lain yang tidak sesakral pada bulan ramadhan tidak banyak persyatatannya.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar