Polisi Ungkap Alasan Tolak Laporan Haris Azhar terhadap Luhut

Kamis, 24/03/2022 21:24 WIB
Poda Metro ungkap alasan toak laporan Haris Azhar terhadap Luhut Pandjaitan (Robinsar Nainggolan)

Poda Metro ungkap alasan toak laporan Haris Azhar terhadap Luhut Pandjaitan (Robinsar Nainggolan)

Jakarta, law-justice.co - Laporan dugaan gratifikasi Luhut Pandjaitan dalam bisnis tambang di Papua yang dilaporkan oleh Haris Azhar dan Koalisi Masyarakat Sipil ditolak oleh penyidik Polda Metro Jaya. Lantas kemudian, alasan penolakan itu disampaikan oleh Polda Metro.

"Perlu disampaikan bahwa dugaan tindak pidana korupsi dimaksud disampaikan melalui pengaduan atau laporan informasi, bukan dalam laporan polisi atau LP," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis dalam keterangan tertulis, Kamis (24/3/2022).

Auliansyah kemudian menjelaskan terminologi pengaduan dalam KUHAP adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikan.

"Berbeda dengan laporan (polisi) yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwewenang telah tahu atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana," katanya.

Auliansyah mengatakan pihaknya telah menyampaikan alasan `penolakan laporan` tersebut kepada Haris Azhar dkk.

"Pada saat saudara Haris Azhar melaporkan kemarin, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah memberikan pemahaman kepada yang bersangkutan," tutur Auliansyah.

Auliansyah menambahkan laporan pengaduan yang dilakukan pihak Haris Azhar dan LSM lebih cocok jika ditujukan kepada lembaga KPK.

"Kami kira mekanisme laporan pengaduan ini berlaku di instansi penegak hukum lainnya misalnya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," jelas Auliansyah.

Haris Azhar dan sejumlah organisasi sipil melaporkan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan ke Polda Metro Jaya atas dugaan gratifikasi yang dilakukan Luhut dalam bisnis tambang di Papua. Laporan itu ditolak pihak kepolisian.

"Tadi kita melaporkan dugaan tindak pidana gratifikasi yang melibatkan LBP kepada Krimsus Polda Metro Jaya. Setelah berdebat selama beberapa jam akhirnya pihak Krimisus memutuskan untuk menolak laporan kita," kata Kepala Advokasi dan Pengacara LBH Jakarta Nelson Nikodemus Simamora di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/3/2022).

Nelson mengatakan alasan pihak Polda Metro Jaya menolak laporannya tidak jelas. Dia menyebut penyidik mengatakan tindak pidana korupsi tidak bisa dilaporkan secara pidana.

Dia menambahkan perlakuan pihak Polda Metro Jaya yang menolak laporannya itu menguatkan kesenjangan penegakan hukum yang terjadi saat ini.

"Alasannya dalam tindak pidana korupsi tidak bisa membuat laporan itu alasan yang bagi kami alasan yang dibuat-buat untuk menolak laporan. Karena apa? Karena kita menduga kuat yang kita laporkan orang yang merupakan bagian dari kekuasaan," katanya.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar