Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Saifuddin Naik ke Penyidikan

Rabu, 23/03/2022 11:05 WIB
Pendeta Saifuddin Ibrahim (terkini.id)

Pendeta Saifuddin Ibrahim (terkini.id)

Jakarta, law-justice.co - Badan Reserse Kriminal Kepolisian Indonesia (Bareskrim Polri) meningkatkan status penanganan perkara terkait pernyataan pendeta bernama Saifuddin Ibrahim yang meminta agar 300 ayat Al-Quran dihapus.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Asep Edi Suheri mengatakan, kasus tersebut kini telah menjadi penyidikan.

Artinya kata dia, kepolisian menemukan dugaan pelanggaran pidana dalam perkara tersebut.

"(Kasus Saifuddin Ibrahim) Sudah naik sidik," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri saat dikonfirmasi, Rabu (23/3).

Asep mengatakan bahwa kepolisian hingga saat ini masih melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk melakukan upaya lanjutan terhadap Saifuddin yang diduga berada di Amerika Serikat.

Dia pun belum dapat menjelaskan lebih lanjut mengenai kapan rencana Saifuddin akan diperiksa oleh kepolisian dalam kasus tersebut.

"Kami masih koordinasi secara intens dengan pihak-pihak terkait," jelasnya.

Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa Polri berkoordinasi dengan atase di Biro Investigasi Federal (FBI/The Federal Bureau of Investigation), Kementerian Luar Negeri dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk mendalami keberadaan Saifuddin.

Menurutnya, kasus tersebut diusut usai dilaporkan oleh seseorang bernama Rieke Vera Routinsulu ke Bareskrim pada 18 Maret 2022.

Pelapor, kata Dedi, menduga Saiffudin melanggar Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) dan/ atau Pasal 15 UU No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan hukum Pidana.

"Dari hasil penyelidikan diperoleh informasi bahwa Saudara Saifuddin Ibrahim saat ini berada di Luar Negeri," kata Dedi, Jumat (18/3).

Sebagai informasi, Saifuddin menjadi viral usai menyampaikan sejumlah hal soal situasi kehidupan keagamaan di Indonesia kepada Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Dia turut menyinggung masalah kurikulum pesantren dan mengaitkannya dengan radikalisme, serta usulan menghapus 300 ayat Alquran.

Merespons hal itu, Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kementerian Agama (Kemenag) Thobib Al Asyhar menegaskan Menag Yaqut tak mengenal sosok Saifuddin. Thobib juga menyayangkan pernyataan Saifuddin terkait pesantren dan ayat Alquran sangat salah.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar