Lawan Luhut, LBH PP Muhammadiyah Jadi Kuasa Hukum Haris dan Fatia

Selasa, 22/03/2022 23:40 WIB
LBH PP Muhammadiyah jadi kuasa hukum Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti untuk lawan Luhut Pandjaitan (ist)

LBH PP Muhammadiyah jadi kuasa hukum Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti untuk lawan Luhut Pandjaitan (ist)

Jakarta, law-justice.co - Polisi telah menetapkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut Pandjaitan. Tak mau Haris dan Fatia berjuang sendirian, LBH PP Muhammadiyah siap menjadi kuasa hukum keduanya. Hal itu terjadi usai tim advokat bertemu langsung dengan Haris pada Selasa (22/3/2022).

Tim dari LBH PP Muhammadiyah nantinya akan mengajukan gugatan praperadilan terhadap penetapan tersangka yang dilayangkan kepada Haris dan Fatia. Gugatan itu rencananya akan diajukan dalam waktu dekat.

"Upaya hukum ini penting dilakukan karena penetapan tersangka kepada kedua aktivis HAM tersebut dinilai tidak sah dan tidak sesuai Kitab Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengingat bahwa LBP sejauh ini belum pernah dimintai keterangan sebagai pelapor," tulis keterangan resmi LBH PP Muhammadiyah, Selasa (22/3).

Kepala Litigasi LBH PP Muhammadiyah Gufroni mengatakan, alasan pihaknya mengajukan praperadilan lantaran penetapan tersangka terhadap Haris dan Fatia tampak seperti cara pihak kepolisian membungkam kritik yang disuarakan mereka.


"Ada skenario pembungkaman terhadap kebebasan bersuara sekalipun apa yang disampaikan itu atas dasar hasil riset," kata Gufroni dalam keterangan resminya, Selasa (22/3).

Pihaknya menilai alat bukti yang digunakan polisi untuk menetapkan Haris dan Fatia sebagai tersangka pun tidaklah cukup. Ia lantas menilai kasus yang menyeret Haris dan Fatia tersebut justru terkesan dipaksakan.

Lebih lanjut, ia mengatakan, mestinya penyidik melakukan pendekatan restorative justice terhadap kedua aktivis HAM tersebut. Penyidik juga dikatakan tak boleh gegabah dalam menetapkan status bagi keduanya.

"Penyidik tidak boleh gegabah dengan menaikkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan dan kepada penetapan tersangka. Sekalipun yang melaporkan adalah pejabat publik seperti LBP," ujar dia.

Gufroni juga menyebutkan penyidik beberapa kali diketahui pul tidak pernah melanjutkan kasus yang menyeret banyak aktivis HAM dan pegiat antikorupsi. Ia menduga, hal itu dilakukan sebagai langkah untuk menyandera suara para aktivis.

Oleh karena itu, ia berujar, gugatan praperadilan yang diajukannya sebagai langkah dalam memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang dijerat pasal pidana.

"Maka gugatan praper ini untuk memberi kepastian hukum bagi siapapun yang dijerat pasal pidana," tukasnya.

Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan.

Laporan itu dilaporkan Luhut buntut video yang diunggah di akun YouTube dengan judul "Ada Lord Luhut Di balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!" yang berisi perbincangan antara Haris Azhar dan Fatia.

Atas penetapan tersangka ini, tim kuasa hukum Haris dan Fatia pun berencana mengajukan gugatan praperadilan.

"Jika semua mekanisme internal ini tetap diabaikan atau tidak berjalan efektif, kami akan menghadapinya di proses persidangan di pengadilan, dan kami akan mengajukan praperadilan," ujar tim kuasa hukum, Nurkholis secara virtual, Sabtu (19/3).

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar