Naikkan PPN Mulai 1 April, Sri Mulyani Bandingkan dengan Negara OECD

Selasa, 22/03/2022 21:14 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani (VOI)

Menteri Keuangan Sri Mulyani (VOI)

Jakarta, law-justice.co - Pemerintan melalui Kementerian Keuangan akan menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) mulai 1 April 2022. Hal itu disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Dia mengklaim, nilai PPN yang dinaikan masih dalam taraf aman. Hal itu bila dibandingkan dengan sejumlah negara OECD lainnya.

"Kalau rata-rata PPN di seluruh dunia itu ada di 15 persen, kalau kita lihat negara OECD dan yang lain-lain, Indonesia ada di 10 persen. Kita naikkan 11 (persen) dan nanti 12 (persen) pada tahun 2025," ujar Sri Mulyani dalam keterangannya seperti dilansir laman Sekretariat Kabinet pada Selasa (22/3/2022).

Sri Mulyani menuturkan,kenaikan pajak ini merupakan bagian dari upaya menggenjot perekonomian nasional. Ia memandang, pajak merupakan gotong royong dari sisi ekonomi Indonesia dari yang relatif mampu. Hal ini karena pajak yang dikumpulkan akan digunakan kembali kepada masyarakat.

"Kita jelas masih butuh pendidikan yang semakin baik, kesehatan yang makin baik, kita butuh bahkan TNI kita yang makin kuat, polisi yang makin hebat supaya kepastian hukum bagus, keamanan kita bagus," katanya.

"Itu semuanya bisa dikerjakan, kita capai, dan kita bangun setahap demi setahap kalau pondasi pajak kuat," pungkasnya.

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar