Dapat Kelonggaran Tunda Bayar Utang, Apa Langkah Garuda Indonesia?

Selasa, 22/03/2022 16:50 WIB
Garuda Indonesia (Foto:  Tweeter Garuda Indonesia)

Garuda Indonesia (Foto: Tweeter Garuda Indonesia)

Jakarta, law-justice.co - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk menyikapi secara positif keputusan dari Pengadilan Negeri Jakarta, yang memperpanjang proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Tetap selama 60 hari hingga tanggal 20 Mei 2022 mendatang.


"Proses PKPU merupakan proses yang kompleks dan berlapis sehingga perlu dijalankan dengan prinsip kehati-hatian, baik untuk pihak Garuda dan kreditur. Kami memahami bahwa proses ini juga tidak mudah bagi para pihak, sehingga dibutuhkan waktu yang lebih panjang untuk memenuhi ketentuan administrasi dan verifikasi," kata Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra dikutip, Selasa (22/3/2022).

Garuda juga mengapresiasi para kreditur yang telah menyelesaikan tahap verifikasi dan memberikan dukungannya. Sesuai dengan perpanjangan PKPU Tetap, Garuda bersama tim Pengurus telah mengkomunikasikan hal-hal pokok perdamaian kepada kreditur.

"Adapun Garuda saat ini juga telah menerima masukan konstruktif dari para kreditur guna menghasilkan kesepakatan terbaik bagi seluruh pihak sejalan dengan upaya restrukturisasi dan akselerasi pemulihan maskapai," tambahnya.

Melalui proses PKPU ini, Garuda dengan tegas akan mengoptimalkan proses rekonsiliasi tagihan dengan beberapa kreditur, proses negosiasi dan pembahasan skema restrukturisasi, serta mempertimbangkan permintaan beberapa kreditur untuk melengkapi dokumen verifikasi.

Garuda juga berharap kepada seluruh pemangku kepentingan yang bersangkutan untuk dapat menggunakan momentum perpanjangan PKPU dengan segala saran dan masukan rencana perdamaian, melanjutkan proses verifikasi, mencocokkan jumlah piutang dan verifikasi pajak.

"Untuk itu, Garuda akan terus mengoptimalkan sinergi berbagai pihak, untuk dapat menyelesaikan proses tersebut dengan lancar. Hal ini dilakukan sehingga dapat tercapai hasil yang optimal dan adil melalui kesepakatan perdamaian," jelasnya.

Sejalan dengan adanya kebijakan relaksasi, pihak Garuda mencatat pada periode akhir Maret 2022 telah terjadi peningkatan lalu lintas penumpang sebesar 58,7%, jika dibandingkan dengan periode sebelum adanya kebijakan tersebut.


Salah satu faktor tersebut turut ditunjang dari gelaran internasional MotoGP Mandalika melalui pengoperasian sejumlah rute internasional Garuda seperti Narita - Denpasar, Sydney - Denpasar, Surabaya - Madinah, dan Jakarta - Madinah.

"Dukungan berbagai pihak sekaligus kerja sama dari berbagai pemangku kepentingan memiliki peranan penting bagi Garuda untuk dapat terus mengakselerasikan berbagai upaya terbaiknya untuk menyukseskan rangkaian proses PKPU," imbuhnya.

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar