Juragan 99 Gilang Widya Pramana Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Selasa, 22/03/2022 10:03 WIB
Jet Pribadi Juragan 99 ternyata cuma sewaan (IG)

Jet Pribadi Juragan 99 ternyata cuma sewaan (IG)

Jakarta, law-justice.co - Gilang Widya Pramana atau Juragan 99 dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian Indonesia (Bareskrim Polri) terkait dugaan pidana penipuan, merek dan kejahatan rahasia dagang.

Hal itu dibenarkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.

"Update, sudah ada (laporan Juragan 99)," kata Ramadhan.

Kata dia, Juragan 99 diduga melanggar UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Pasal 100 ayat 1, 2, dan Pasal 102, kejahatan terkait rahasia dagang Pasal 17 Jo Pasal 13 dan Pasal 14, Penipuan/Perbuatan curang UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 378 KUHP serta Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Seperti diketahui, pesawat jet N990MS yang diklaim milik Gilang Widya Pramana atau Juragan 99 jadi sorotan. Sebab, pesawat tersebut teregistrasi di Amerika Serikat (AS) atas nama perusahaan berbasis di Texas, AS.

Selain itu, beredar kabar bahwa kekayaan Juragan 99 berasal dari Onny Hendro Adhiaksono yang biasa dikenal dengan Kaji Edan. Kaji Edan pun juga sudah buka suara mengenai hal tersebut.

"Yang disebutkan di medsos dan sebagainya yang lagi viral itu menurut saya itu fitnah. Kenapa fitnah, saya nggak kenal blas sama yang namanya Gilang itu," jelasnya, dalam unggahan instagram @kajiedan, Senin (14/3).

 

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar