Kasus Dugaan Penodaan Agama Menag Yaqut Dilimpahkan ke Bareskrim Polri

Selasa, 22/03/2022 07:14 WIB
Ratusan massa orang  mendatangi kantor Kementerian Agama (Kemenag) dalam unjuk rasa menuntut pencopotan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, pada Jumat (4/3). Aksi ini diinisiasi oleh Persaudaraan Alumni (PA) 212, GNPF Ulama, FPI dan Spirit 212. Mereka menuntut Yaqut Cholil Qoumas mengundurkan diri dan dipenjara karena membandingkan suara azan dengan gonggongan anjing. Robinsar Nainggolan

Ratusan massa orang mendatangi kantor Kementerian Agama (Kemenag) dalam unjuk rasa menuntut pencopotan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, pada Jumat (4/3). Aksi ini diinisiasi oleh Persaudaraan Alumni (PA) 212, GNPF Ulama, FPI dan Spirit 212. Mereka menuntut Yaqut Cholil Qoumas mengundurkan diri dan dipenjara karena membandingkan suara azan dengan gonggongan anjing. Robinsar Nainggolan

Jakarta, law-justice.co - Pengacara, Eggi Sudjana menyatakan bahwa laporan dugaan penistaan agama terhadap Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas di Polda Riau telah dilimpahkan ke Bareskrim Polri.

Eggi menyebut informasi tersebut didapat melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SPPHPL) bernomor B/35/III/RES.7.5/2022/ DITRESKRIMUM.

"Pemberitahuan bahwa laporan klien kami akan dilimpahkan untuk ditindak lanjuti oleh Bareskrim Mabes Polri," kata Eggi kepada wartawan, Senin (21/3).

Laporan terhadap Menag Yaqut dibuat oleh klien Eggi, Fauzi Kadir di Polda Riau beberapa waktu lalu. Menurutnya, banyak masyarakat tersinggung atas ucapan Yaqut yang dianggap membandingkan suara azan dengan gonggongan anjing.

Eggi mengklaim pelimpahan kasus tersebut diambil usai penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau melakukan gelar perkara pada 9 Maret 2022 lalu.

Menurutnya, salah satu alasan pelimpahan kasus ini lantaran laporan serupa terhadap Yaqut hampir ada di wilayah seluruh Indonesia.

Selain itu, penyidik juga merujuk pada Surat telegram Kapolri Nomor ST/81/-I/RES.2.5/2022 tertanggal 12 Januari yang menyatakan bahwa kasus dugaan kejahatan siber terkait pejabat kementerian agar diperiksa dan dilakukan gelar perkara di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

"Untuk efektifnya penanganan Dumas maka dilimpahkan ke Bareskrim Polri," ujar Eggi.

Oleh sebab itu, Eggi meminta agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo segera memerintahkan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto menindaklanjuti laporan yang dibuat kliennya.

"Sesuai ketentuan yang berlaku dan berkepastian hukum," katanya.

Hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari Polri terkait penanganan kasus itu. CNNIndonesia.com sudah menghubungi Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto namun belum mendapat respons.

Sebagai informasi, pernyataan kontroversial Menag itu sempat menyulut aksi unjuk rasa di sejumlah wilayah di Indonesia. Salah satu motor penggeraknya adalah PA 212.

Terakhir, mereka melakukan demonstrasi di Gedung Bareskrim Polri dan menuntut agar proses hukum segera dilakukan terhadap Yaqut.

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar