Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat

Selasa, 22/03/2022 06:53 WIB
Ilustrasi Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat (IST)

Ilustrasi Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat (IST)

Jakarta, law-justice.co - Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menetapkan 8 orang sebagai tersangka kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, para tersangka dikenakan pasal tindak pidana perdagangan orang seperti diatur dalam UU No. 21 tahun 2007.

"HS, IS, TS, RG, JS, DP dan HG dipersangkakan pasal 7 UU RI No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Senin (21/3).

Tujuh tersangka berinisial HS, IS, TS, RG, JS, DP dan HG dikenakan Pasal 7 UU No. 21 tahun 2007. Dalam pasal itu, ancaman hukuman penjaranya maksimal 15 tahun ditambah 1/3 ancaman pokok.

Sementara itu, tersangka berinisial SP dikenakan Pasal 2 UU No. 21 tahun 2007 dengan ancama hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sejauh ini, delapan orang tersangka itu belum ditahan oleh pihak kepolisian. Mereka juga akan dipanggil lagi untuk diperiksa sebagai tersangka.

Penyidik Polda Sumut juga baru saja memanggil Ketua DPRD Kabupaten Langkat, Sribana Perangin Angin. Namun, ia diperiksa sebagai saksi.

"Saksi Sribana dimintai keterangan dugaan tewasnya penghuni kerangkeng di rumah Bupati Terbit Rencana Perangin-angin yang sedang ditangani Polda Sumut," ucap Hadi.

Polda Sumut sudah memeriksa 70 orang saksi dalam penyidikan kasus kerangkeng manusia tersebut. Polisi pun telah menggali dua makam jenazah penghuni kerangkeng yakni Abdul Sidiik Isnue (ASI) dan Sarianto Ginting (SG) yang diduga menjadi korban kekerasan.

"Ditemukan kesesuaian antara pemeriksaan saksi-saksi dan hasil autopsi secara umum, yaitu adanya indikasi korban mendapatkan tindakan kekerasan pada saat di dalam kerangkeng. Dengan ditemukannya benda tumpul terhadap dua korban yang meninggal yakni AS dan SG," kata Hadi.

Kasus ini berawal dari temuan Komisi Pemberantasan Korupsi mengenai adanya kerangkeng manusia di rumah Bupati Terbit saat melakukan penggeledahan dalam kasus korupsi. Kasus ini kemudian didalami oleh kepolisian, Komnas HAM, dan LPSK.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengaku menemukan kekerasan yang sangat sadis dalam kasus kerangkeng ini.

"Semuanya sadis! Tapi, sepanjang melakukan advokasi terhadap korban kekerasan selama kurang-lebih 20 tahun, saya belum pernah menemukan kekerasan sesadis ini," kata Edwin dalam konferensi pers di gedung LPSK, Rabu (9/3).

Ada banyak korban kerangkeng Bupati Langkat. Penyiksaan yang mereka alami pun berbeda-beda. Beberapa di antaranya seperti:

1. KEO dan KRM: Ditelanjangi, diludahi, dipaksa minum air kencing sendiri. Keduanya juga dipaksa mengunyah cabai untuk kemudian dimuntahkan dan dioleskan ke muka dan alat kelamin
2. NN: Dipaksa minum air seni dan menjilat kemaluan anjing oleh pelaku CR. NN juga dipaksa lomba onani, memakan makanan yang sudah diludahi
3. Korban kerangkeng Bupati Langkat tak lepas dari kekerasan seperti ditampar, disiram air garam, hingga kepala yang diinjak. Beberapa korban ada yang dilaporkan cacat karena penyiksaan tersebut

Polda Sumut yang mengusut kasus ini pun telah menetapkan 8 orang. Ke-8 orang itu dikenakan pasal tentang TPPO.

"Tersangka yang menyebabkan meninggal dunia dalam proses TPPO ada 7 orang, inisial HS, IS, TS, RG, JS, DP dan HG. Tersangka penampung korban TPPO ada 2 orang inisial SP dan TS," ucap Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Senin (21/3).

"Tersangka inisial TS dikenakan dalam 2 kasus tersebut," jelasnya.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar