KPK Dikatakan Berhasil Berantas Korupsi Jika Hal Ini Terwujud

Senin, 21/03/2022 23:46 WIB
PLT. Jubir KPK Ali Fikri (Jawapost)

PLT. Jubir KPK Ali Fikri (Jawapost)

Jakarta, law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru bisa dinyatakan berhasil dalam memberantas korupsi jika mampu menutup celah korupsi. Hal itu disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri menanggapi jajak pendapat Kompas yang menyatakan bahwa 48,2 persen publik tidak puas dengan kinerja KPK.

KPK lantas memberikan apresiasi positif terhadap pihak-pihak yang terus mendukung upaya pemberantasan korupsi, salah satunya melalui feedback terhadap kinerja KPK melalui survei.

"Feedback atau penilaian tersebut akan menjadi masukan dalam upaya perbaikan yang terus-menerus terhadap kerja panjang pemberantasan korupsi. Terlebih, mengingat publik adalah stakeholder utama penerima manfaat atas hasil kerja KPK," ujar Ali, Senin (21/3/2022).

Di samping itu kata Ali, KPK juga penting memberikan tambahan pemahaman kepada masyarakat, bahwa capaian kinerja pemberantasan korupsi tidak hanya soal seberapa banyak pelaku korupsi yang tertangkap tangan oleh KPK.

Namun, keberhasilan pemberantasan korupsi juga penting diukur, dari seberapa mampu KPK menutup titik-titik rawan korupsi dan seberapa bisa KPK menyadarkan masyarakat agar tidak melakukan korupsi.

"Oleh karenanya, KPK tak hanya mengandalkan strategi penindakan, namun secara simultan juga gencar melakukan upaya pencegahan dan pendidikan antikorupsi. KPK juga secara kontinyu mengukur capaian pemberantasan korupsi, salah satunya melalui Survei Penilaian Integritas (SPI)," kata Ali.

Bahkan kata Ali, survei tersebut tidak berhenti sebagai alat ukur saja, melainkan juga dilengkapi dengan instrumen rekomendasi perbaikan upaya pencegahan korupsinya.

Sehingga, pengukuran SPI tersebut nantinya akan lebih berdampak pada upaya sistemik pencegahan korupsi yang secara implementatif dapat diterapkan oleh setiap kementerian, lembaga, pemerintah daerah, serta instansi lainnya yang diukur.

"Berdasar hasil survei tersebut, KPK kemudian mendorong komitmen seluruh stakeholder, agar serius menindaklanjuti rekomendasinya sebagai langkah perbaikan pemberantasan korupsi di Indonesia," terang Ali.

KPK mengajak kepada semua pihak untuk optimis atas kinerja pemberantasan korupsi di Indonesia. Karena dari pengukuran yang melibatkan 250 ribu responden di SPI, menghasilkan skor indeks integritas sebesar 72,4 atau lebih tinggi dari target nasional berdasar RPJMN yakni sebesar 70.

"Maka sekali lagi, KPK terus mengajak seluruh pihak, aparat penegak hukum, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, pelaku usaha, dan seluruh elemen masyarakat untuk solid saling bahu-membahu dalam upaya pemberantasan korupsi. Karena untuk mewujudkan Indonesia yang maju, makmur, sejahtera, dan bersih dari korupsi adalah tanggung jawab yang ada di pundak kita semua," pungkas Ali

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar