Penuhi Panggilan Polisi Usai Jadi Tersangka, Haris Azhar: Ini Politis!

Senin, 21/03/2022 11:42 WIB
Haris Azhar dan Luhut Binsar Pandjaitan. (Harian Aceh).

Haris Azhar dan Luhut Binsar Pandjaitan. (Harian Aceh).

Jakarta, law-justice.co - Pegiat Hak Asasi Manusia (HAM), Haris Azhar hari ini, Senin 21 Maret 2022, memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya.

Haris tiba sekitar pukul 10.45 WIB dengan didampingi sejumlah tim kuasa hukumnya. Dia terlihat mengenakan pakaian kemeja panjang dan memegang secangkir kopi.

Dalam rombongan Haris itu, belum terlihat Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti yang turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.

"Ini politis, ini upaya untuk membungkam. Baik membungkam saya, membungkam masyarakat sipil dan sekaligus ini menunjukkan bahwa ada diskriminasi penegakan hukum," kata Haris kepada wartawan sebelum menjalani pemeriksaan.

Belum diketahui lebih lanjut materi pemeriksaan yang bakal didalami oleh kepolisian terhadap Haris dan Fatia sebagai tersangka dalam pemeriksaan ini.

Haris dan Fatia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marvest), Luhut Binsar Pandjaitan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan mengatakan bahwa penyidik juga telah mengantongi sejumlah alat bukti sebelum menetapkan Haris serta Fatia sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Salah satunya yakni konten Youtube berjudul "Ada Lord Luhut Di balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!".

"Konten (YouTube) itu kan jadi alat bukti bagi penyidik. Pertama, betul enggak konten itu milik dia. Kedua, betul enggak pembuatan konten itu ada pelanggaran terkait UU ITE atau pencemaran nama baik. Itu tentunya yang digali penyidik dan digunakan penyidik dalam penetapan tersangka," tutur Zulpan.

Merespon penetapan tersangka itu, tim kuasa hukum dari Haris dan Fatia, Nurkholis mengatakan pihaknya bakal mengajukan gugatan praperadilan kepada kepolisan. Hal itu akan dilakukan apabila seluruh mekanisme internal dan penyidikan diabaikan atau tidak berjalan efektif.

"Jika semua mekanisme internal ini tetap diabaikan atau tidak berjalan efektif, kami akan menghadapinya di proses persidangan di pengadilan, dan kami akan mengajukan praperadilan," ujar tim kuasa hukum, Nurkholis secara virtual, Sabtu (19/3).

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar