Pejabat Ingin Tunda Pemilu 2024 Turunkan Kepuasan Publik ke Jokowi

Minggu, 20/03/2022 21:20 WIB
Presiden Joko Widodo dan Menko Marves Luhut Panjaitan (Karna.id)

Presiden Joko Widodo dan Menko Marves Luhut Panjaitan (Karna.id)

Jakarta, law-justice.co - Ketua Dewan Pembina Laskar Ganjar - Puan (LGP), Mochtar Mohamad, menilai pejabat yang menggaungkan isu penundaan Pemilu 2024 telah melanggar konstitusi.

Mochtar mengatakan pihak-pihak yang mendengungkan penundaan Pemilu 2024 ataupun perpanjangan masa jabatan Presiden telah melanggar sumpah jabatan sebagai pejabat negara yang seharusnya menaati konstitusi Undang Undang Dasar 1945.

"Isu penundaan Pemilu telah menurunkan tingkat Kepuasan Publik terhadap Presiden Jokowi," kata Mochtar dalam keterangannya, Minggu (20/3/2022).

Selain itu, dia menyebut hal ini akan berdampak pada munculnya spekulasi terkait dengan investasi asing.

"Bisa saja motif isu perpanjangan masa jabatan Presiden atau penundaan Pemilu 2024 ini terkait dengan investasi asing," ucapnya.

Dia meminta KPK dan BPK perlu memonitoring dan evaluasi perjanjian kerja sama investasi yang melibatkan aset negara dan kawasan khusus seperti Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kabupaten Penajam Paser Utara Provinsi Kalimantan Timur.

"Kita tahu seorang pejabat (baik ekskutif maupun legislatif) di sumpah jabatannya setia terhadap Pancasila dan UUD 1945," pungkas Mochtar.

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar