Denny JA Sebut Menunda Pemilu Melanggar `Kalimat Syahadat` Demokrasi

Minggu, 20/03/2022 05:35 WIB
Denny JA. (Istimewa).

Denny JA. (Istimewa).

Jakarta, law-justice.co - Pendiri lembaga survei LSI Denny JA, Denny Januar Ali menganggap wacana penundaan Pemilu Serentak 2024 ialah sebuah pengkhianatan terhadap demokrasi.

Denny memandang, inti dari demokrasi adalah gerakan dan sistem yang membatasi kekuasaan tidak hanya kewenangannya, tapi juga dibatasi periode jabatannya.

"Karena itulah sila pertama dari demokrasi adalah menyelenggarakan pemilu secara reguler. Pemilu dilaksanakan secara rutin dalam periode tertentu, apakah itu lima tahun sekali seperti di Indonesia, atau empat tahun sekali seperti di Amerika," ujar Denny dalam kanal Youtubenya yang dikutip redaksi pada Sabtu (19/3).

Denny mengutip adagium yang dipopulerkan Lord Acton untuk mempertegas pentingnya rotasi kepemimpinan pada suatu pemerintahan di suatu negara. Di mana disebutkan Lord Acton bahwa, "power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely".

"Karena kekuasaan cenderung corrupt, maka demokrasi membuat rakyat luas memilih lagi secara rutin, memilih lagi secara berkala pemimpinnya. Dengan cara itulah kekuasaan dibatasi," imbuhnya

Maka dari itu, Denny memberikan satu istilah terhadap perbuatan-perbuatan yang menginginkan penundaan pemilu.

"Menunda pemilihan umum ini melanggar sila pertama demokrasi, melanggar kalimat syahadat dari demokrasi," demikian Denny.

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar