Pembunuh 6 Laskar FPI Divonis Bebas, PA 212 Desak Jaksa Lakukan Kasasi

Sabtu, 19/03/2022 22:00 WIB
Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Maarif (Foto: Ngelmu.id)

Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Maarif (Foto: Ngelmu.id)

Jakarta, law-justice.co - Dua terdakwa penembak laskar FPI, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella, divonis lepas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). PA 212 dkk menilai putusan itu tidak memenuhi rasa keadilan.


Hal itu disampaikan oleh PA 212, GNPF-Ulama, dan Front Persaudaraan Islam (FPI) dalam keterangan tertulis yang diterima, Sabtu (19/3/2022). Keterangan bersama itu disampaikan oleh Ketua Umum PA 212 Slamet Ma`arif.

"Bahwa putusan pengadilan Jakarta Selatan tersebut terkesan dagelan, bermain-main dengan nyawa, sehingga sangat tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat, terutama sekali pihak keluarga yang telah kehilangan," bunyi pernyataan tertulis itu.

Mereka pun meminta jaksa penuntut umum mengajukan kasasi atas vonis itu. Mereka meminta jaksa terus mencari keadilan.

"Maka dari itu, kami menuntut pihak jaksa penuntut umum untuk melakukan upaya hukum lanjutan, demi mengembalikan rasa kepercayaan terhadap penegakan hukum di Indonesia," katanya.

Mereka menyebut sejak awal penyidikan tidak ditangani secara serius dan terkesan main-main. Karena itu, mereka menilai persidangan ini adalah candaan.

Menurutnya, sejumlah pertimbangan hakim yang menyatakan perbuatan kedua terdakwa melakukan pembelaan diri yang melampaui batas itu tidak sesuai dengan fakta yang ada. Mereka pun menyoroti luka tembakan pada salah satu jenazah laskar FPI.

"Bahwa terdapat kejanggalan dalam pertimbangan hakim menyatakan apa yang dilakukan oleh para terdakwa sebagai tindakan yang termasuk kategori bela diri terpaksa (noodweer) sehingga menjadi alasan untuk menghapus pidana, semata-mata hanya didasarkan pada kesaksian para terdakwa yang tidak didukung oleh alat bukti lainnya. Bahwa hakim tidak mempertimbangkan kejanggalan bagaimana bisa empat laskar yang dibawa dalam satu mobil, yang diklaim melakukan perlawanan sehingga terjadi pergumulan di ruang sempit dalam mobil yang bergerak, kemudian bisa memiliki luka tembak yang identik dan simetris," katanya.

"Seluruhnya memiliki luka tembak lebih dari satu di dada sebelah kiri, hanya ada dalam film aksi Hollywood orang yang dalam kondisi pergumulan hebat di dalam mobil yang ruang bergeraknya sempit mampu menembak tepat sasaran di wilayah tubuh yang sama. Karena itu, hal ini amat sangat tidak masuk dalam logika yang sehat," lanjut keterangan itu.

Diketahui, dua polisi itu dilepaskan dari segala tuntutan terkait peristiwa penembakan laskar FPI di Km 50 Tol Cikampek. Hakim menilai perbuatan mereka dalam rangka pembelaan terpaksa yang melampaui batas.

"Menyatakan perbuatan Terdakwa Fikri Ramadhan dan M Yusmin melakukan tindak pidana dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas," kata hakim ketua Muhammad Arif Nuryanta saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Jumat (18/3).

Karena itu, keduanya dilepaskan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut keduanya dipenjara selama 6 tahun.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar