Haris-Fatia Jadi Tersangka, Amnesty Anggap Pemerintah Tak Terbuka

Sabtu, 19/03/2022 15:20 WIB
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid (Net)

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid (Net)

Jakarta, law-justice.co - Direktur Eksekutif Amnesti Internasional Indonesia (AII) Usman Hamid buka suara soal penetapan tersangka terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Usman mengatakan penetapan status tersangka itu menunjukkan bahwa negara tidak terbuka dengan kritik masyarakat.


Diketahui, Haris dan Fatia ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik terkait video yang menyeret Menteri Koordinator bidang Investasi dan Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan.

"Penetapan itu malah memperlihatkan kurangnya keterbukaan negara dalam menanggapi kritik," kata Usman dalam keterangannya, Sabtu (19/3/2022).

Usman menilai penetapan Haris dan Fatia sebagai tersangka hanya karena keduanya mendiskusikan temuan dalam laporan merupakan bentuk tekanan terhadap ekspresi kritik warga. Apalagi, ia mengatakan, diskusi yang dilakukan kedua aktivis HAM itu berdasarkan laporan yang sudah melalui hasil kajian.

"Itu adalah sesuatu yang sah dan tidak boleh dipidanakan," ujarnya.

Ia lantas mempertanyakan jaminan negara terhadap hak masyarakat atas kebebasan berekspresi. Menurutnya, menekan aktivis dengan tindakan hukum hanya karena sebuah diskusi dapat menggerus kebebasan berekspresi dan berpotensi membungkam masyarakat.

"Menekan aktivis dengan tindakan hukum hanya karena sebuah diskusi terkait seorang menteri jelas menggerus kebebasan berekspresi dan berpotensi menciptakan efek gentar yang dapat membuat orang lain enggan mengungkapkan kritik terhadap pihak berkuasa," kata Usman.

Sebelumnya, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Menteri Koordinator bidang Investasi dan Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan.

Penetapan itu usai proses gelar perkara kasus dilakukan beberapa waktu lalu. Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dipolisikan terkait video yang diunggah di akun YouTube bertajuk "Ada Lord Luhut Di balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!".

Laporan itu terdaftar dengan nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, 22 September 2021.

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar