Daftar Biaya Mengurus Sertifikat Halal, ini Harganya

Sabtu, 19/03/2022 11:59 WIB
Logo Halal baru yang dikeluarkan oleh BPJH Kemenag

Logo Halal baru yang dikeluarkan oleh BPJH Kemenag

Jakarta, law-justice.co - Demi menjamin sebuah produk adalah halal, pemerintah menerbitkan sertifikat halal. Proses sertifikasi bisa diurus di Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH) Kementerian Agama (Kemenag).

Mengurus sertifikat halal tentu butuh biaya, berapa besarnya? Mengutip Instagram Kementerian Agama @kemenag_ri, Sabtu (19/3/2022), biaya mengurus sertifikat halal diatur dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 141 Tahun 2021 tentang Penetapan Tarif Layanan BLU BPJPH dan Peraturan BPJPH Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembayaran Tarif Layanan BLU BPJPH

Ada beberapa kategori jenis usaha yang diatur dalam aturan tersebut, mulai dari usaha dengan modal maksimal Rp 1 miliar dan modal mulai Rp 1 miliar- Rp 5 miliar. Selanjutnya, ada juga usaha menengah dengan modal maksimal Rp 5 miliar- Rp 10 miliar dan usaha besar dengan modal lebih dari Rp 10 miliar. Nantinya biaya pengurusan sertifikat halal akan dibedakan sesuai dengan kategori pelaku usaha tersebut.

Berikut ini komponen biaya permohonan sertifikat halal di BPJH, jumlah biaya ini belum termasuk pemeriksaan kehalalan produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH):
1. Permohonan Sertifikat Halal
Usaha mikro dan kecil Rp 300.000
Usaha menengah Rp 5.000.000
Usaha besar atau berasal dari luar negeri Rp 12.500.000

2. Permohonan Perpanjangan Sertifikat Halal
Usaha mikro dan kecil Rp 200.000
Usaha menengah Rp 2.400.000
Usaha besar atau berasal dari luar negeri Rp 5.000.000

3. Registrasi Sertifikasi Halal di Luar Negeri Rp 800.000

Berikut ini besaran batas tertinggi biaya pemeriksaan kehalalan produk oleh LPH

1. Usaha kecil dan mikro
a. Produk dengan material atau proses sederhana Rp 350.000
b. Pangan olahan Rp 350.000
c. Obat Rp 350.000
d. Kosmetik Rp 350.000
e. Barang gunaan Rp 350.000
f. Jasa Rp 350.000
g. Restoran, katering, atau kantin Rp 350.000
h. Rumah potong hewan atau jasa sembelih Rp 350.000

2. Usaha menengah, besar, dan luar negeri
a. Produk dengan proses atau material sederhana Rp 3.000.000
b. Restoran, katering, atau kantin Rp 3.687.500
c. Barang gunaan dan kemasan Rp 3.937.000
d. Rumah potong hewan atau jasa sembelih Rp 3.937.000
e. Jasa Rp 5.275.000
f. Produk rekayasa genetika Rp 5.412.000
g. Obat, kosmetik, produk biologi Rp 5.900.000
h. Produk olahan, produk kimiawi, dan produk mikroba Rp 6.468.750
i. Flavour dan fragrance Rp 7.652.500
j. Gelatin Rp 7.912.000
k. Vaksin Rp 21.125.000


(Warta Wartawati\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar