Daftar Biaya Mengurus Sertifikat Halal, ini Harganya
Logo Halal baru yang dikeluarkan oleh BPJH Kemenag
Jakarta, law-justice.co - Demi menjamin sebuah produk adalah halal, pemerintah menerbitkan sertifikat halal. Proses sertifikasi bisa diurus di Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH) Kementerian Agama (Kemenag).
Mengurus sertifikat halal tentu butuh biaya, berapa besarnya? Mengutip Instagram Kementerian Agama @kemenag_ri, Sabtu (19/3/2022), biaya mengurus sertifikat halal diatur dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 141 Tahun 2021 tentang Penetapan Tarif Layanan BLU BPJPH dan Peraturan BPJPH Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembayaran Tarif Layanan BLU BPJPH
1. Permohonan Sertifikat Halal
Usaha mikro dan kecil Rp 300.000
Usaha menengah Rp 5.000.000
Usaha besar atau berasal dari luar negeri Rp 12.500.000
Usaha mikro dan kecil Rp 200.000
Usaha menengah Rp 2.400.000
Usaha besar atau berasal dari luar negeri Rp 5.000.0003. Registrasi Sertifikasi Halal di Luar Negeri Rp 800.000
Berikut ini besaran batas tertinggi biaya pemeriksaan kehalalan produk oleh LPH
1. Usaha kecil dan mikroa. Produk dengan material atau proses sederhana Rp 350.000
b. Pangan olahan Rp 350.000
c. Obat Rp 350.000
d. Kosmetik Rp 350.000
e. Barang gunaan Rp 350.000
f. Jasa Rp 350.000
g. Restoran, katering, atau kantin Rp 350.000
h. Rumah potong hewan atau jasa sembelih Rp 350.0002. Usaha menengah, besar, dan luar negeri
a. Produk dengan proses atau material sederhana Rp 3.000.000
b. Restoran, katering, atau kantin Rp 3.687.500
c. Barang gunaan dan kemasan Rp 3.937.000
d. Rumah potong hewan atau jasa sembelih Rp 3.937.000
e. Jasa Rp 5.275.000
f. Produk rekayasa genetika Rp 5.412.000
g. Obat, kosmetik, produk biologi Rp 5.900.000
h. Produk olahan, produk kimiawi, dan produk mikroba Rp 6.468.750
i. Flavour dan fragrance Rp 7.652.500
j. Gelatin Rp 7.912.000
k. Vaksin Rp 21.125.000
Share:
Tags:
Komentar