Jelang Endemi dan Angka Covid Turun, Eks Direktur WHO Minta Waspada

Jum'at, 18/03/2022 13:00 WIB
Pandemi Covid-19 (Pixabay)

Pandemi Covid-19 (Pixabay)

Jakarta, law-justice.co - Mantan Direktur Badan Kesehatan Dunia (WHO) Asia Tenggara Tjandra Yoga Aditama menyatakan tren penurunan kasus Virus Corona di Indonesia sejalan dengan berkurangnya jumlah tes Covid-19 harian.


Saat puncak kasus Covid-19 Indonesia dengan 64.718 kasus pada 16 Februari, pemerintah melakukan total pemeriksaan terhadap 348.080 orang. Jumlah itu lebih tinggi dibandingkan dengan kondisi penambahan kasus pada 17 Maret kemarin yakni 11.512 orang, dengan hanya 125.003 orang yang diperiksa.

"Tentu kita bersyukur bahwa kasus kita menurun dari hari ke hari, hanya saja perlu kita sadari jumlah tes juga turun. Kita tetap harus waspada," kata Tjandra, dikutip Jumat (18/3/2022).

Tjandra juga menyinggung secara global tren Covid-19 mulai menunjukkan kenaikan setelah sempat turun.

Laporan mingguan WHO per 15 Maret 2022 menunjukkan bahwa kasus baru Covid-19 di dunia untuk pertama kalinya naik sekitar 8 persen, setelah secara konsisten kasus Covid-19 terus menurun sejak akhir Januari.

Fenomena ini mulai muncul belakangan terjadi di Inggris, Belanda, Jerman, dan Italia.

"Kita harus tunggu analisis ilmiah yang lengkap. Tetapi ada yang memperkirakan bahwa bukan tidak mungkin karena pelonggaran restriksi, mungkin juga karena varian BA.2, atau mungkin juga karena variasi epidemiologis yang memang belum menetap polanya, atau sebab-sebab yang lain," jelas Tjandra.

Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sebelumnya juga sempat mengakui jumlah capaian pemeriksaan warga terhadap virus corona di Indonesia untuk saat ini mengalami penurunan.

Luhut menyebut, penurunan jumlah pemeriksaan itu terjadi seiring dengan kebijakan pemerintah yang resmi menghapus syarat negatif tes Covid-19 bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN)).

Sebagaimana diketahui, pemerintah resmi menghapus syarat negatif virus corona melalui tes PCR maupun rapid test antigen bagi PPDN baik melalui jalur darat, laut, maupun udara mulai 8 Maret 2022. Kebijakan itu hanya berlaku bagi mereka yang sudah menerima suntikan dosis vaksin Covid-19 lengkap atau dua dosis dan booster.

Sementara PPDN yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Selanjutnya, PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan PPDN tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar