Rumah Sudah Lunas Tapi Proyek Molor, Bisakah Developer Digugat?

Jum'at, 18/03/2022 11:26 WIB
Ilustrasi Pembangunan Rumah. (Robinsar Nainggolan)

Ilustrasi Pembangunan Rumah. (Robinsar Nainggolan)

Jakarta, law-justice.co - Setiap konsumen pasti memimpikan untuk segera menempati rumah idaman. Apalagi bila sudah membayarnya lunas.

Namun bagaimana bila proyek molor berbulan-bulan, padahal sudah lunas? Bisakah konsumen menggugat?

Untuk menjawab pertanyaan di atas, seperti melansir detik`s Advocate, advokat Putra Sianipar SH LLM menjelaskan penyelesaiannya hukumnya.

Kompensasi atas Keterlambatan Pembangunan

Pasal 1458 KUH Perdata menyatakan bahwa:

Jual beli dianggap telah terjadi antara kedua belah pihak, segera setelah orang-orang itu mencapai kesepakatan tentang barang tersebut beserta harganya,meskipun barang itu belum diserahkan dan harganya belum dibayar.

Di saat konsumen melakukan pembelian 1 unit cluster perumahan harus berdasarkan dengan surat perjanjian antar kedua belah pihak (pihak developer dan konsumen), apakah konsumen telah memenuhi apa yang menjadi hak dan kewajiban selaku konsumen begitu juga dengan pihak developernya apakah sudah memenuhi apa yang menjadi hak dan kewajibannya.

"Apabila penjual lalai diwajibkan membayar denda keterlambatan sebesar 1/1000 dari total harga untuk setiap hari keterlambatannya" Keputusan Menteri Perumahan Rakyat 09/KPTS/M/1995

Terkait kompensasi atas keterlambatan pembangunan, konsumen bisa melihat kembali tentang isi dari surat perjanjian dengan pihak developer. Namun apabila dalam perjanjian tidak dituangkan tentang kompensasi dapat mengacu kepada Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat No. 09/KPTS/M/1995 Tentang Pedoman Pengikatan Jual Beli Ruma. Dalam peraturan tersebut salah satu kewajiban penjual adalah:

"Apabila Penjual lalai untuk menyerahkan Tanah dan Bangunan Rumah tepat waktu seperti yang diperjanjikan kepada Pembeli, diwajibkan membayar denda keterlambatan penyerahan tersebut sebesar 1/1000 (satu perseribu) dari jumlah total harga Tanah dan Bangunan Rumah untuk setiap hari keterlambatannya"

Apakah Bisa Mengajukan Komplain dan ke Mana Harus Mengadukan Selain ke Developer?

Dalam permasalahan ini konsumen dapat mengajukan komplain terkait telah dibayarkannya secara lunas 1 unit cluster rumah namun hingga waktu 12 bulan sesuai dengan surat perjanjian unit cluster belum selesai juga dibangunkan oleh pihak developer. Sehingga komplain dapat dilakukan konsumen terhadap developer sebagai pihak dalam surat perjanjian antara konsumen dengan developer berupa:

1. Surat somasi/teguran secara tertulis yang ditujukan terhadap pihak developer (sesuai dengan pihak dalam surat perjanjian) untuk melaksanakan apa yang menjadi kewajibannya terhadap konsumen.
2. Selain ke Developer Pengaduan bisa di lakukan kepada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)
3. Dan juga konsumen dapat melakukan gugatan secara perdata di Pengadilan Negeri terhadap developer dikarenakan developer telah melakukan "Wanprestasi".

Namun sekali lagi semua kembali ke dalam pasal-pasal dalam perjanjian yang konsumen tandatangani mengenai penyelesaian perselisihan.

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar