MAKI Laporkan Dugaan Penyelundupan Minyak Goreng ke Kejati DKI

Kamis, 17/03/2022 22:52 WIB
Koordinator MAKI Boyamin Saiman (Foto: Istimewa)

Koordinator MAKI Boyamin Saiman (Foto: Istimewa)

Jakarta, law-justice.co - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan dugaan penyelundupan minyak goreng ke luar negeri. Penyelundupan tersebut dalam dokumen ekspor dituliskan sayuran untuk mengelabui petugas bea cukai karena tak ada kuota ekspor minyak goreng. Laporna itu ditujukan kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakrta.

"Dugaan penyelundupan ini melalui pelabuhan Tanjung Priok. Sebanyak 23 kontainer telah lepas terkirim ke luar negeri dan hanya tersisa 1 kontainer di pelabuhan Tanjung Priok," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman melalui keterangan tertulisnya, Kamis (17/3/2022).

Menurutnya, eksportir ilegal memperoleh barang minyak goreng dengan cara membeli barang suplai dalam negeri dari pedagang besar dan atau produsen yang semestinya dijual kepada masyarakat dalam negeri namun nyatanya dijual keluar negeri sehingga berpengaruh atas kelangkaan dan mahalnya minyak goreng dalam negeri . Ekportir ilegal memperoleh minyak goreng dari pasar dalam negeri dengan harga murah dan ketika menjual ke luar negeri dengan harga mahal sekitar 3 hinga 4 kali harga dalam negeri.

"Harga pasaran minyak goreng dalam negeri adalah Rp. 120.000 hingga Rp. 150.000 untuk kemasan 5 liter, namun setelah dijual ke luar negeri harganya Rp. 450.000 hingga 520.000 untuk kemasan 5 liter, artinya eksportir ilegal memperoleh keuntungan sekitar 3 sampai 4 kali lipat dari pembelian dalam negeri," jelasnya.

Dia menjelaskan, untuk kasus pelaporan ini, keuntungan kotor eksportir ilegal per kontainer sekitar Rp511 juta. Kalau dikurangi biaya pengurusan dokumen dan pengiriman barang sekitar 450 jt per kontainer dengan tujuan Hongkong. Artinya 23 kontiner kali 450 juta adalah: Rp. 10.350.000.000 ( sepuluh miliar tiga ratus lima puluh juta rupiah ).

"Berdasar data MAKI yang diperoleh dari pihak internal pelabuhan, diduga pada Juli 2021-Januari 2022, PT AMJ Bersama-sama dengan PT NLT dan PT PDM, diduga melakukan ekspor ilegal Minyak Goreng Kemasan melalui Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta. Adapun ekspor tersebut sejumlah 7.247 (tujuh ribu dua ratus empat puluh tujuh) karton kemasan 5 liter, 2 liter, 1 liter dan 620 mililiter, dengan rincian (22/7/2021 sampai dengan (1/9/2021). Selain itu, berdasarkan 9 (sembilan) dokumen PEB sejumlah 2.184 Karton Minyak Goreng Kemasan merek tertentu dan (6/9/2021) sampai dengan (3/1/2022)," jelas Boyamin.

"Juga terdapat data 23 (dua puluh tiga) dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang ( PEB ) sejumlah 5.063 Karton Minyak Goreng Kemasan merek tertentu, dengan menggunakan 32 (tiga puluh dua) kontainer ke berbagai negara tujuan, antara lain Hongkong dan lain-lain," tambahnya.

Boyamin mengatakan, data tersebut diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sebagai bentuk memperkuat Penyelidikan oleh Pidsus Kejati DKI Jakarta yang telah dimulai sejak kemarin ( 15 Maret 2022 ). Dengan tambahan data ini, dia berharap Kejati DKI Jakarta segera meningkatkan Penyelidikan ke tahap Penyidikan sekaligus menetapkan Tersangka.

"Laporan ke Kejati DKI ini untuk memperkuat laporan MAKI kepada Kejaksaan Agung pada tanggal 13 Maret 2022. Laporan ke Kejagung adalah terhadap eksportir CPO ( bahan minyak goreng ), sedangkan ke Kejati adalah eksportir minyak goreng. Pemain Besar jatah Kejagung, Pemain Menengah jatahnya Kejati DKI Jakarta," katanya.

"MAKI akan tetap mengawal kasus ini dan akan melakukan gugatan Praperadilan jika prosesnya lamban atau mangkrak," tutup Boyamin.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar