Usut Korupsi Pengadaan Pesawat, Kejagung Periksa 6 Eks Pejabat Garuda

Kamis, 17/03/2022 20:32 WIB
Kejagung terus usut kasus dugan korupsi pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia. (Kompas)

Kejagung terus usut kasus dugan korupsi pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia. (Kompas)

Jakarta, law-justice.co - Kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia tahun 2011-2021 terus diusut oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung). Hari ini tim penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap 6 mantan pejabat PT Garuda Indonesia.

"Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 6 orang saksi yang terkait dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Pesawat Udara pada PT Garuda Indonesia (persero) Tbk Tahun 2011-2021 atas nama Tersangka AW, Tersangka SA, dan Tersangka AB," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, dalam keterangannya, Kamis (17/3/2022).

Adapun keenam saksi yang diperiksa adalah VY selaku Pjs VP Revenue Management Tahun 2012-2014; IWS selaku Direktur Teknik PT Garuda Indonesia (persero) Tbk Tahun 2017-2019; dan AS selaku Direktur Operasi PT Garuda Indonesia (persero) Tbk Tahun 2007-2012.

Saksi lain yang diperiksa adalah AP selaku Direksi Pelayanan dan Niaga PT Garuda Indonesia (persero) Tbk Tahun 2005-2010; IN selaku VP Financial Accounting pada Direktorat Keuangan PT Garuda Indonesia (persero); dan RH selaku Regulatory pada Unit Corporate Legal & Compliance PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. Para saksi diperiksa mengenai pengadaan pesawat Garuda.

"Diperiksa terkait pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero) Tbk Tahun 2011-Tahun 2021," kata Sumedana.

Dalam kasus ini, sebelumnya terdapat 3 tersangka. Ketiga tersangka itu adalah Setijo Awibowo (SA) selaku VP Strategic Management Office Garuda Indonesia 2011-2012 dan Agus Wahjudo selaku Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia 2009-2014. Serta ketiga, Albert Burhan (AB) selaku VP Vice President Treasury Management PT Garuda Indonesia (persero) Tbk periode 2005-2012.

Kasus ini bermula pada 2011-2021, ketika PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk melakukan pengadaan pesawat dari berbagai jenis tipe pesawat, antara lain Bombardier CRJ-100 dan ATR 72-600, yang mana untuk pengadaan Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600 yang dilaksanakan dalam periode Tahun 2011-2013 terdapat penyimpangan dalam proses pengadaannya antara lain:

1. Kajian Feasibility Study / Business Plan rencana pengadaan pesawat Sub-100 Seaters (CRJ-1000) maupun pengadaan pesawat turbopropeller (ATR 72-600) yang memuat analisis pasar, rencana jaringan penerbangan, analisis kebutuhan pesawat, proyeksi keuangan dan analisis resiko tidak disusun atau dibuat secara memadai berdasarkan prinsip pengadaan barang dan jasa, yaitu efisien, efektif, kompetitif, transparan, adil, dan wajar serta akuntabel;

2. Proses pelelangan dalam pengadaan pesawat Sub-100 Seaters (CRJ-1000) maupun pengadaan pesawat turbopropeller (ATR 72-600) mengarah untuk memenangkan pihak penyedia barang / jasa tertentu, yaitu Bombardier dan ATR;

3. Adanya indikasi suap-menyuap dalam proses pengadaan pengadaan pesawat Sub-100 Seaters (CRJ-1000) maupun pengadaan pesawat turbopropeller (ATR 72-600) dari manufacture.

Dengan demikian, penyimpangan dalam proses pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 tersebut mengakibatkan PT Garuda Indonesia (persero) Tbk mengalami kerugian dalam mengoperasionalkan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600.

"Atas kerugian keuangan negara yang ditimbulkan tersebut, diduga telah menguntungkan pihak terkait dalam hal ini perusahaan Bombardier Inc-Kanada dan perusahaan Avions de Transport Regional (ATR)- Perancis masing-masing selaku pihak penyedia barang dan jasa serta perusahaan Alberta S.A.S. -Perancis dan Nordic Aviation Capital (NAC) - Irlandia selaku lessor atau pihak yang memberikan pembiayaan pengadaan pesawat tersebut," imbuh Ketut Sumedana.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar