Polda Jatim Bongkar Skandal Suap Puluhan Juta Kasus Mafia Bola Liga 3

Kamis, 17/03/2022 12:07 WIB
Ilustrasi Mafia Bola (Indosport)

Ilustrasi Mafia Bola (Indosport)

Jakarta, law-justice.co - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menetapkan lima orang tersangka dalam kasus mafia bola pengaturan skor Liga 3 Zona Jatim.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto mengatakan dari 5 tersangka itu, 4 orang tersangka telah ditahan sedangkan 1 tersangka berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Kata dia, keempat tersangka yang telah ditahan adalah Bambang Suryo (55), kemudian Dimas Yopi Perwira Nusantara (33), Ferry Afrianto (47), tersangka Imam Arif Hura (42). Sedangkan satu tersangka yang berstatus DPO yakni Heri Pras (33).

Dia menjelaskan, kasus pengaturan skor ini terjadi pada pertandingan Gresik Putra FC vs NZR Sumbersari dan Gresik Putra vs Persema. Laga ini terjadi pada tanggal 14 dan 15 November 2021.

"Ditreskrimum Polda Jatim berhasil mengungkap kejadian mafia bola, tindak pidana suap pada pertandingan Liga 3 Jatim di Malang antara Gresik Putra FC melawan NZR Sumbersari dan Gresik Putra melawan Persema Malang, pada 14 dan 15 November 2021 di Kota Malang," kata Dirmanto.

Dirkrimum Polda Jatim, Kombes Totok Suharyanto mengungkapkan modus yang digunakan pada kasus pengaturan skor ini. Adapun modus yang dipakai yakni dengan mengiming-imingi sejumlah uang dan meminta para sejumlah pemain untuk mengalah pada pertandingan yang diminta.

"Kasus ini bermula dari Dimas Yopi dan Heri Pras yang menghubungi Bambang Suryo," kata Totok.

Totok mengatakan kasus ini bermula saat Dimas Yopi dan Heri Pras yang menghubungi Bambang Suryo. Kedua tersangka (Dimas dan Heri) ini, lanjut Totok, meminta agar pertandingan antara Gresik Putra Paranane FA dengan Persema Malang saat bertemu di Liga 3 Zona Jatim dikondisikan dengan imbalan Rp 70 juta.

Skema yang ditawarkan, Gresik Putra menang dengan skor 1-0 dari Persema pada babak pertama.

"Dimas dan Heri meminta Ferry (Afrianto) agar Persema mengalah 1-0 pada babak pertama. Namun, hasil akhirnya, Persema yang menang atas Gresik," ujarnya.

Mendapat tawaran ini, Bambang Suryo mengajak Ferry dan Imam untuk meminta pengelola Gresik Putra Paranane FA Zha Eka Wulandari agar mengalah saat melawan Persema Malang dengan imbalan Rp 30 juta.

Selain itu juga menawarkan uang Rp 20 juta kepada HPS dan ACK, keduanya pemain Gresik Putra. Kedua pemain ini juga diiming-imingi akan dicarikan klub lain jika timnya di Liga 2.

"Ferry (dan Imam) ikut berperan meyakinkan HPS (pemain Gresik) agar menerima tawaran BS, apabila timnya tidak lolos akan dicarikan tim lain di Liga 2," ujar Totok.

Ferry, Bambang, Dimas, dan Heri juga sempat melakukan pertemuan di salah satu warung bakso di Kota Malang. di sana, mereka mengatur laga agar Persema mengalah dengan Gresik Putera,

"Maksud pertemuan itu, mengondisikan pemain Persema Malang agar mengalah dengan skor 1-0 pada babak pertama," ujar Totok menambahkan.

Namun, praktik pengaturan skor ini segera terbongkar setelah pengelola Gresik Putra Zha Eka Wulandari melapor ke Asprov PSSI Jatim pada 11 November 2021. Selanjutnya pada 22 November 2021, Ketua Komdis PSSI Jatim melaporkannya ke Polda Jatim dengan beberapa barang bukti.

Kepolisian pun melakukan penyelidikan hingga penyidikan, sampai akhirnya lima orang termasuk Bambang Suryo ditetapkan tersangka.

Akibat perbuatannya, Bambang Suryo dan para tersangka lainnya dijerat Pasal 2 UU Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap. Mereka terancam hukuman lima tahun penjara dan denda sebesar Rp15 juta.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar