Sindir Dewas KPK soal Firli, 3 Guru Besar: Percuma Rekam Jejak Hebat!

Kamis, 17/03/2022 07:52 WIB
Anggota Dewas KPK (Kumparan)

Anggota Dewas KPK (Kumparan)

Jakarta, law-justice.co - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mendapatkan kritikan keras dari sejumlah guru besar atas dugaan pembiaran pelanggaran etik pimpinan dan kejanggalan sejumlah program lembaga antirasuah.

Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah, Azyumardi Azra misalnya, menilai kondisi pemberantasan korupsi menjadi kian tidak kondusif setelah muncul beberapa kontroversi yang dilakukan Firli.

"Keadaan tidak kondusif ini disebabkan masih berlanjutnya kontroversi dan pelanggaran etik yang juga melibatkan Firli," ujar Azyumardi melalui keterangan tertulis, Rabu (16/3).

Atas dasar itu, ia mengingatkan Dewas KPK agar dapat lebih fungsional menjalankan tugas dalam menertibkan pelanggaran etik insan KPK. Menurut dia, hal itu semata-mata agar Dewas KPK juga mempunyai peran dalam membangun KPK yang andal, kuat, kredibel, dan akuntabel.

"Dan berperan dalam penciptaan good governance yang bersih dari KKN [Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme]," kata Azyumardi.

Sementara itu, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Sigit Riyanto, menyatakan apa yang terjadi dengan pimpinan KPK saat ini sangat memprihatinkan serta memperlihatkan karakter tidak profesional dan nir-etika.

"Tindakan berulang dari SMS blast, pemasangan baliho, hingga pelibatan istri dalam penciptaan mars lagu KPK menunjukkan kepemimpinan institusi negara yang kacau, mengabaikan standar etik, merusak tata kelola dan tak patuh pada norma hukum yang baik dan benar," tutur Sigit.

"Suatu karakter yang tidak layak sebagai seorang pengemban amanah untuk memimpin institusi pemberantasan korupsi," sambungnya.

Susi Dwi Harijanti, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, dalam hal ini menyoroti Dewas KPK yang tidak menjalankan amanah UU KPK dengan sungguh-sungguh.

Ia berujar sejatinya pembentukan Dewas KPK bertujuan untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK yang tunduk bukan saja pada ketentuan hukum, melainkan pula pada nilai-nilai luhur.

Menurutnya, Peraturan Dewan Pengawas (Perdewas) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK yang diikuti dengan Perdewas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK tidak berarti apa-apa.

"[Perdewas tersebut] tak hendak dilaksanakan dengan sungguh-sungguh," ungkap Susi.

Susi menyinggung putusan etik terkait perkara sewa helikopter Firli, sanksi terhadap Lili Pintauli Siregar selaku Wakil Ketua KPK, hingga belum ada tindak lanjut terkait laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran etik Firli perihal pemberian penghargaan terhadap istri dan SMS blast.

"Apalah artinya Dewas dijabat oleh orang-orang hebat dengan track record yang tak diragukan lagi bila tak mampu menjalankan mandat UU. Salahkah kalau publik menjulukinya sebagai `macan kertas`?" ucap Susi.

Sebagai informasi, Firli dan Lili menjadi dua dari lima pimpinan KPK yang paling sering dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku ke Dewas KPK.

Firli sudah pernah dihukum bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa penggunaan helikopter untuk kepentingan pribadi. Sementara Lili pernah dihukum bersalah karena terbukti melakukan komunikasi dengan pihak berperkara di KPK.

Firli dalam unggahan di akun Twitter pribadinya beberapa waktu lalu sempat mengutarakan bahwa dirinya tidak mempermasalahkan penilaian publik.

"Pertama, tentang orang-orang yang menilai saya; Di satu sisi ada yang mendukung di sisi lain ada yang tidak mendukung, ada yang suka ada yang tidak suka, Ada yang cinta dan ada yang benci. Saya menganggap itu semua wajar karena dalam seluruh tugas saya sekarang penuh dengan expose dan pemberitaan," cuit Firli dalam akun twitter @firlibahuri dikutip Rabu (16/3).

Dewas KPK sendiri diisi oleh sejumlah tokoh dunia hukum yang memiliki rekam jejak dan prestasi nyata. Misalnya, Tumpak Hatorangan, mantan Ketua KPK yang tak kenal kompromi; Albertina Ho, mantan Hakim yang dikenal tegas siapapun terdakwanya.

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar