Korban Investasi Bodong Bertambah, Kali ini Fahrenheit Rugikan Rp30 M

Rabu, 16/03/2022 17:40 WIB
Robot EA dalam trading forex (Pikiranforex)

Robot EA dalam trading forex (Pikiranforex)

Jakarta, law-justice.co - Artis Chris Ryan dan beberapa orang lain mengaku menjadi korban penipuan robot trading bernama Fahrenheit. Chris mengatakan dia beserta korban lainnya rugi hingga Rp 30 miliar.


"Saya dan tim mengalami kerugian di atas Rp 30 miliar," ujar Chris kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Selasa (15/3/2022).

Chris menyebut robot trading Fahrenheit ini memiliki sistem seperti trading asli. Jadi, Chris awalnya tak menyangka Fahrenheit masuk klasifikasi investasi bodong.

"Sistemnya itu real trading. Yang kami pikir tadinya adalah trading, di saat masa pandemi seperti ini, kami melihat ini adalah potensi digital ekonomi, di mana kita bisa menambah tambahan masukan income dari digital trading. Yang kami pikir tadinya adalah trading, dan di saat regulator masuk dan memberantas investasi bodong, sebenarnya kami santai-santai saja karena kami tidak berpikir Fahrenheit adalah investasi bodong," tuturnya.

Chris lalu membeberkan kejanggalan mulai terjadi pada Januari 2022. Para member tidak bisa melakukan withdraw dari Fahrenheit.

Hal tersebut berlangsung hingga Maret 2022. Chris menduga total kerugian korban mencapai Rp 5 triliun.

"Selama satu jam me-margin call-kan, me-loss-kan, semua investasi hilang dan itu diduga sampai Rp 5 triliun," tuturnya.

Meski demikian, Chris Ryan tidak bisa membuat laporan di Bareskrim Polri. Pasalnya, laporan serupa terhadap Fahrenheit sudah ada, sehingga laporan Chris disatukan.

"Karena di Bareskrim ini tidak menyediakan laporan terpisah. Sehingga, karena sudah ada laporan, setiap semua yang mau lapor, digabung bersama," ucap kuasa hukum Chris Ryan, Sukma.

Sebelumnya, Polda Bali menyelidiki laporan dugaan penipuan investasi online dengan ratusan orang menjadi korban, yaitu robot trading Fahrenheit, di wilayah Bali.

"Laporan belum saya terima, tapi kami akan tindak lanjuti dan selidiki terkait dengan laporan tersebut," kata Direskrimsus Polda Bali Kombes Hendri Fiuser, seperti dilansir Antara, Selasa (15/3).

Dia mengatakan laporan yang diterima masih akan diproses lebih lanjut karena posisi pihak yang dilaporkan berpusat di Jakarta.

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar