Polri Tetapkan Eks Pegawai Kemenkeu-BPN Tersangka Pemalsuan Aset BLBI

Rabu, 16/03/2022 10:02 WIB
Bareskrim Polri tangani kasus investasi bodong Alkes dengan kerugian ratusan miliar rupiah (rri)

Bareskrim Polri tangani kasus investasi bodong Alkes dengan kerugian ratusan miliar rupiah (rri)

Jakarta, law-justice.co - Badan Reserse Kriminal Kepolisian Indonesia (Bareskrim Polri) resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat aset jaminan BLBI di kawasan Bogor Utara, Kota Bogor, Jawa Barat.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, dari ketiga orang itu, dua di antaranya merupakan mantan pegawai yang bekerja di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Yang kami sudah tetapkan sebagai tersangka ada tiga orang," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi kepada wartawan, Selasa (15/3).

"Melibatkan makelar ini. Nah yang makelar inilah yang sama-sama tersangkanya," tambahnya.

Andi menjelaskan kedua pegawai tersebut diduga berkomplot dengan makelar yang terbiasa melakukan pemalsuan surat untuk pengalihan lahan-lahan tertentu.

Menurutnya, dalam kasus itu para tersangka diduga memalsukan sejumlah surat sehingga tanah yang dimaksud sebagai objek perkara itu berpindah.

"Modusnya pemalsuan, di depannya pemalsuan sehingga berpindah hak itu. Itu aset negara," ujarnya.

Namun, Andi belum mengungkap lebih lanjut mengenai kronologi kasus ataupun identitas dari para tersangka yang dijerat oleh penyidik kepolisian tersebut.

Dia hanya mengatakan kasus itu terendus saat pemerintah tengah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset berkaitan dengan BLBI.

"Begitu kami sita, ada yang muncul oh ternyata sudah beralih haknya. Makanya kami dalami kok bisa beralih," katanya.

Bareskrim, kata dia, menangani setidaknya tiga kasus masalah peralihan lahan terkait BLBI. Selain Bogor, penyidikan juga dilakukan terhadap lahan di kawasan Karawaci, Tangerang dan Jasinga, Bogor.

Pemerintah sebelumnya telah menyita 49 bidang tanah seluas 5.291.200 meter persegi terkait penagihan utang BLBI. Salah satu aset obligor yang disita ialah tanah milik Lippo Karawaci di Banten pada Agustus 2021.

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar