Anak Buah Erick Minta Mobil Mewah Tak Pakai Pertalite

Selasa, 15/03/2022 22:49 WIB
Staf Khusus Menteri BUMN Arya SInulingga. (Media Indonesia)

Staf Khusus Menteri BUMN Arya SInulingga. (Media Indonesia)

Jakarta, law-justice.co - Pemilik mobil mewah diminta untuk tidak menggunakan bahan bakar minyak jenis pertalite. Hal itu disampaikan oleh anak buah Menteri BUMN Erick Thohir, Arya Sinulingga. Dia mengatakan, produk subsidi tersebut ditujukan untuk masyarakat menengah ke bawah.

"Seharusnya orang-orang kaya malu pakai Pertalite. Seharusnya memang yang namanya BBM untuk orang-orang kaya, mobil-mobil mewah, seharusnya jangan (beli yang) disubsidi," kata dia kepada wartawan, Selasa (15/3/2022).

Menurutnya, BBM dengan spesifikasi oktan tinggi sebaiknya mengikuti harga pasar. Apabila BBM untuk kendaraan mewah tersebut dibebankan kepada masyarakat menengah ke bawah, maka situasi tersebut menjadi tidak adil.

 Ia juga berharap orang-orang kaya yang memiliki mobil mewah punya kesadaran untuk membeli BBM mengikuti harga pasar. "Kami dorong agar mereka mau pakai BBM yang tidak disubsidi dan BBM tersebut mengikuti harga pasar yang terjadi," kata Arya.

Sebelumnya, PT Pertamina (Persero) kembali menaikkan harga sejumlah BBM. Kenaikan dilakukan terhadap harga Pertamax Turbo, Pertamax Dexlite, hingga Pertamax Dex. Ketiganya naik berkisar antara Rp500 hingga Rp1.000 per liter.

Dengan kebijakan itu, harga Pertamax Turbo yang Februari lalu dinaikkan dari Rp12 ribu menjadi Rp13.500, kini naik menjadi Rp14.500 per liter. Berikutnya, Pertamax Dexlite yang dinaikkan dari Rp9.500 menjadi Rp12.150 kini naik menjadi Rp12.950 per liter.

Sementara, Pertamax Dex yang sebelumnya sudah naik dari Rp11.050 ke Rp13.200 kini dibanderol Rp13.700 di Jakarta.

Harga tersebut hampir merata di beberapa daerah seperti Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, NTT, hingga NTB. Sementara daerah lainnya menyesuaikan dengan harga di masing-masing daerah.

Pertamina menyebut kenaikan harga bahan bakar dilakukan untuk menyesuaikan dengan Peraturan Menteri (Kepmen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) 2020 lalu.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar