Kecewa Respons OJK, Nasabah Bumiputera Desak Ganti Rugi

Selasa, 15/03/2022 16:35 WIB
Gedung Asuransi Bumiputera (Bisnis)

Gedung Asuransi Bumiputera (Bisnis)

Jakarta, law-justice.co - Nasabah AJB Bumiputera 1912 kecewa terhadap respons Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait pengajuan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sebagai solusi atas kerugian yang ditanggung nasabah asuransi.


Sebelumnya, OJK menanggapi pengajuan PKPU dari AJB Bumiputera 1912 dengan mengatakan pihaknya sedang dalam proses analisis permohonan agar sesuai dengan upaya perlindungan hak-hak seluruh pemegang polis.

OJK juga menuturkan senantiasa memperhatikan kepentingan seluruh pemegang polis dan/atau tertanggung perusahaan asuransi dan risiko reputasi terhadap industri asuransi.

Selain itu, OJK juga menyebut saat ini pihaknya sedang melakukan langkah pembinaan dan pengawasan terhadap AJB Bumiputera 1912.

Menanggapi hal tersebut, Kantor Hukum Hendro Saryanto & Partners mewakili 516 nasabah AJB Bumiputera 1912 yang merasa kecewa.

"Dengan surat ini kami menyampaikan kekecewaan klien-klien kami yang sebenarnya adalah konstituen OJK," tulisnya, dikutip, Selasa (15/3/2022).

Para nasabah menilai tanggapan OJK sama sekali tidak memberikan solusi yang terbaik.

Hendro juga menyadari saat ini para nasabah dan ahli keuangan OJK berbeda sikap dalam melihat AJB Bumiputera 1912.

"Namun kami berharap OJK tidak menganggap klien-klien kami dan kami ini seakan tidak mempunyai kemampuan berfikir," sambungnya.

Hendro memohon agar OJK tidak menunda-nunda dalam menghadapi masalah AJB Bumiputera 1912 dan meminta untuk menghadapinya bersama-sama.

Ia juga mengatakan siap menjadi arranger agar sikap pemangku kepentingan AJB Bumiputera 1012 bersikap konstruktif melihat tanggapan OJK, selama itu menuju satu hal yang pasti dan terukur.

"Ini janji kami dalam membuka diskusi konstruktif menyelesaikan masalah AJB Bumiputera 1912," kata Hendro.

Ia juga menuturkan pernyataan OJK yang menyebut AJB Bumiputera sedang dalam pembinaan dan pengawasan, membuat para nasabah frustasi menghadapi otoritas yang menganggap konstituen-nya tidak mampu berpikir.

Oleh karena itu, pihaknya mengajak OJK berdiskusi secara terbuka.

"Kami mengharapkan dengan surat ini dapat membuat OJK lebih berani untuk berdiskusi secara terbuka melalui korespondensi membahas solusi penyelesaian masalah AJB Bumiputera 1912 demi kebaikan klien kami," kata Hendra.

Sebelumnya, Hendro yang mewakili 516 nasabah AJB Bumiputera 1912 mengirim surat kepada OJK guna mengajukan PKPU sebagai solusi atas kerugian yang ditanggung nasabah.

Surat tersebut menindaklanjuti surat sebelumnya dengan nomor 036/HSP/jmd/II/2022 yang mereka klaim belum ditanggapi oleh OJK hingga kini.

"Bersama ini kami memohon persetujuan dari OJK agar kami selaku kuasa hukum dari 516 nasabah diperkenankan untuk mengajukan permohonan PKPU terhadap AJB Bumiputera 1912," tulis Hendro, Jumat (4/3) lalu.

Ia menjelaskan bahwa PKPU diajukan karena melihat kondisi keuangan AJB Bumiputera yang memburuk dan tidak ada tanda membaik. "Setiap bulan AJB Bumiputera 1912 harus mengeluarkan biaya tetap yang tidak sedikit," imbuhnya.

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar