Alasan Jaksa Perberat Hukuman Munarman, Ungkit Kasus Monas 2008 Silam

Senin, 14/03/2022 14:00 WIB
Sidang Munarman (Kompas)

Sidang Munarman (Kompas)

Jakarta, law-justice.co - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur mengungkapkan catatan bahwa Munarman pernah dihukum penjara selama 1 tahun 6 bulan menjadi salah satu pertimbangan memberatkan dalam menuntut mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) itu dengan 8 tahun bui.


Dalam catatan Jaksa, Munarman pernah melanggar Pasal 170 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Terdakwa pernah dihukum 1 tahun 6 bulan dalam perkara pidana melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHP," kata Jaksa dalam ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (14/3/2022).

Selain itu, Jaksa menilai Munarman tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana terorisme. Jaksa juga memandang Munarman tidak mengakui dan menyesali perbuatannya.

Sementara, hal yang menjadi pertimbangan meringankan dalam tuntutan ini hanya satu, yakni Munarman merupakan tulang punggung keluarga.

"Hal yang meringankan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga," ujar Jaksa.

Dalam pertimbangannya, Jaksa mengaku tidak menemukan alasan pembenar dan alasan pemaaf dalam diri Munarman. Karena itu, menurut Jaksa sudah sepantasnya Munarman mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya serta harus dijatuhi hukuman setimpal dengan perbuatannya," kata Jaksa.

Ditemui di luar persidangan, kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar mengatakan kasus pidana yang dimaksud Jaksa adalah kasus kerusuhan di Monas pada 1 Juni 2008 silam.

Dalam peristiwa tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Munarman bersalah dan terlibat dalam kerusuhan itu. Ia lantas dihukum 1,5 tahun penjara.

"(Kasus) yang Monas waktu itu, lagi-lagi sama modelnya ya kasus-kasus terkait politik juga, dari persepsi kita," ujar Aziz.

Saat itu, tepat di hari kelahiran Pancasila, Munarman bersama anggota FPI diduga menyerang Aliansi Kebangsaan dan Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB). Peristiwa ini kemudian dikenal Insiden Monas. Akibatnya, 12 anggota AKKBB terluka.

Sebelumnya, Jaksa menuntut Majelis Hakim PN Jaktim agar menjatuhkan hukuman pidana penjara 8 tahun terhadap Munarman. Munarman dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pemufakatan jahat mengenai terorisme.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jaktim yang mengadili dan memeriksa perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap Munarman pidana penjara selam 8 tahun," kata jaksa membacakan tuntutannya di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (14/3/2022).

Munarman didakwa telah menggerakkan orang untuk melakukan tindakan teror dan membantu tindakan terorisme. Ia disebut menghadiri acara baiat kepada ISIS dan Abu Bakar Al Baghdadi di UIN Syarif Hidayatullah Ciputat, Tangerang Selatan, Banten.

Selain itu, Munarman juga menghadiri acara baiat yang sama yang dikemas dalam agenda Tabligh Akbar FPI di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Munarman juga disebut mengajak peserta forum di UIN Sumatera Utara untuk mendukung ISIS.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar