Sebut Komnas HAM Tak Punya Kapasitas, Wenda: Dialog Sudah Dilakukan!

Senin, 14/03/2022 08:17 WIB
Benny Wenda pemimpin United Liberation Movement for West Papua (Reuters)

Benny Wenda pemimpin United Liberation Movement for West Papua (Reuters)

Jakarta, law-justice.co - Ketua United Liberation Movement for West Papua (ULMWP), Benny Wenda menyatakan bahwa Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia tidak punya kapasitas untuk menyelenggarakan ataupun menjadi mediator dialog damai antara rakyat Papua dan Pemerintah Indonesia.

Menurut Wenda, Komnas HAM adalah institusi yang menjadi bagian dari negara Indonesia.

Sebelumnya, Komnas HAM RI menargetkan dialog damai antara pemerintahan dan warga asli Papua, termasuk dengan ULMWP dan Organisasi Papua Merdeka (OPM) bisa diselenggarakan pada tahun ini.

“Harapannya tahun ini sudah dimulai tahap awalnya dari pemerintah, OPM, tokoh masyarakat, tokoh gereja, tokoh adat, sudah mulai bisa duduk,” kata Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik.

Namun Taufan mengatakan dialog damai di Papua nantinya akan sedikit berbeda dengan yang pernah dilakukan di Aceh. Dialog damai di Papua rencananya akan dimediasi langsung oleh Komnas HAM. Berbeda dengan dialog antara Pemerintah dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang dimediasi oleh NGO asal Finlandia yaitu Crisis Management Initatiative.

Taufan mengklaim hal itu dipilih lantaran masih banyak orang Papua yang percaya dengan lembaga di dalam negeri. Sehingga, mereka bersedia dimediasi oleh Komnas HAM. Klaim Taufan ini ditanggapi berbeda oleh Benny Wenda.

“Tidak mungkin dialog dimediasi oleh satu dari para pihak yang berdialog,” kata Wenda.

Selain itu, Wenda mengatakan selama ini apa yang dilakukan Komnas HAM pada kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM di Papua pun tidak pernah tuntas ataupun ditindaklanjuti oleh pemerintah Indonesia. Fakta ini menunjukan tidak adanya kepercayaan dari Pemerintah Indonesia sendiri terhadap Lembaga HAM negara yang dibentuknya sendiri.

“Fakta ini juga membuat rakyat Papua tidak percaya pada Komnas HAM itu juga,” kata Wenda.

Wenda mengingatkan pada tahun 2019 lalu Presiden Jokowi juga pernah mengatakan bersedia berdialog dengan kelompok-kelompok yang memperjuangkan kemerdekaan Papua namun hingga saat ini, pernyataan tersebut tidak pernah terbukti.

Dialog sudah terjadi di MSG dan PIF

Menurut Wenda, sesungguhnya rakyat Papua sudah berdialog dengan Pemerintah Indonesia selama enam tahun belakangan ini dengan dimediasi oleh Melanesian Spearhead Groups (MSG) dan Pacific Islands Forum (PIF).

Dalam setiap forum MSG, ULMWP yang memiliki posisi yang sama dengan Indonesia sebagai Associated Member mendapatkan kesempatan untuk menyampaikan kehendak rakyat Papua berikut persoalan-persoalan HAM di Papua. Demikian juga Pemerintah Indonesia mendapatkan kesempatan untuk memberikan responnya.

“Kenapa Indonesia dimasukan sebagai Associated Member di MSG? Itu karena para pemimpin MSG mengharapkan Indonesia membawa solusi atas persoalan yang terjadi di Tanah Papua,” kata Wenda.

Namun sejauh ini, belum ada titik temu untuk melanjutkan proses penyelesaian persoalan Papua. Sebab, kata Wenda, ULMWP membawa persoalan kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM sedangkan Indonesia membaw isu pembangunan dan Otonomi Khusus.

“Ini menunjukan bahwa Indonesia tidak punya niat yang baik untuk menyelesaikan persoalan. Bahkan mereka meremehkan persoalan yang terjadi,” tegas Wenda.

Rakyat Papua, lanjut Wenda sebenarnya sudah tahu bahwa dialog yang diusulkan oleh Komnas HAM ini hanyalah pengalihan dari tekanan-tekanan masyarakat internasional pada Indonesia untuk mencari penyelesaian persoalan Papua.

“Tekanan yang terjadi ini bukan tekanan Lembaga Swadaya Masyarakat ataupun inisiatif Komisioner Tinggi HAM PBB. Ini tekanan negara. Indonesia tahu itu, rakyat Papua juga tahu itu. Isu dialog ini hanyalah pengalihan perhatian rakyat saja,” jelas Wenda.

Para pemimpin MSG dalam kesempatan Forum MSG menegaskan MSG mengakui kedaulatan Indonesia dan dapat menyediakan platform atau forum untuk dialog antara rakyat Papua dan Pemerintah Indonesia.

Sebuah pernyataan yang disampaikan MSG dalam forum “Mengakhiri Kolonialisme” yang diselenggarakan oleh PBB, menyebutkan MSG telah berinisiatif untuk menciptakan dan melembagakan dialog ini, memelihara dan mengembangkannya dalam jangka menengah hingga jangka panjang untuk mengatasi keprihatinan Indonesia dan ULMWP.

Upaya MSG untuk mendampingi anggota akan dinilai pada waktunya dan penyesuaian akan dilakukan untuk lebih menyempurnakan pendampingan dan keterlibatan konstruktif dengan anggota MSG.

Sekretaris Jenderal Forum Kepulauan Pasifik (PIF), Dame Meg Taylor, mengaku Isu Papua telah menjadi agenda PIF sejak tahun 2000 dan melalui keterlibatan dengan masyarakat sipil Pasifik, menjadi agenda tetap PIF pada tahun 2015.

Tahun 2021, PIF menyerukan kepada Dewan HAM PBB untuk mendorong semua pihak terkait untuk segera memfasilitasi misi ke West Papua oleh Komisaris Tinggi Hak Asasi Manusia.

“Tanpa akses yang luas dari media independen, masyarakat sipil atau kelompok hak asasi manusia di Papua, sulit untuk memverifikasi masing-masing klaim. Namun demikian, laporan-laporan dugaan pelanggaran HAM itu tak bisa diremehkan. Saya tetap sangat bermasalah dengan konflik dan pelanggaran hak asasi manusia di West Papua,” kata Dame Meg Taylor.

Syarat dialog

Untuk melakukan proses dialog, Wenda mengatakan sudah mengajukan syarat pada tahun 2019. Hany ajika syarat-syarat ini dipenuhi, dialog damai antara Pemerintah Indonesia dengan Rakyat Papua bisa terjadi. Syarat-syarat itu adalah :

1. Orang-orang Papua yang telah lama bertekad menuntut referendum, diikutsertakan dalam pertemuan;
2. Pertemuan dilakukan melalui mediasi pihak ketiga (Misalnya diselenggarakan oleh PBB atau negara pihak ketiga yang disepakati);
3. Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia diizinkan untuk mengunjungi Papua Barat sesuai dengan kesepakatan yang dilakukan oleh 18 negara Pasifik di Forum Kepulauan Pasifik ke-50 pada Agustus 2019;
4. 16 ribu personel militer dan polisi Indonesia yang dikerahkan sejak Agustus 2019 segera ditarik;
5. Semua tahanan politik Papua Barat dibebaskan;
6. Semua pembatasan masuk ke Papua Barat untuk media internasional dan LSM dicabut.

Wenda menegaskan, sebaiknya Indonesia mengizinkan PBB untuk berkunjung ke Papua dan melihat fakta sesungguhnya. Apakah, laporan-laporan rakyat Papua yang benar atau laporan Pemerintah Indonesia. Setelah fakta dan bukti atas masing-masing klaim didapatkan barulah bisa dilanjutkan dengan berdialog untuk menyelesaikan persoalan Papua.

“Kita selesaikan dengan hati yang dingin setelah mendapatkan bukti atas klaim masing-masing pihak,” ujar Wenda.

Lanjut Wenda, persoalan yang dihadapi sekarang terjadi karena keterlibatan pihak internasional. Sehingga penyelesaiannya juga harus melibatkan mekanisme dan masyarakat internasional.

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar