Ortu ABG Korban Pemerkosaan di Sulsel Dilaporkan Balik AKBP Mustari

Minggu, 13/03/2022 10:50 WIB
Foto: Polisi Sulsel AKBP M tersangka pemerkosa siswi SMP polsikan balik ortu korban atas tuduhan pemerasan (Hermawan/detikSulsel)

Foto: Polisi Sulsel AKBP M tersangka pemerkosa siswi SMP polsikan balik ortu korban atas tuduhan pemerasan (Hermawan/detikSulsel)

Jakarta, law-justice.co - Seorang oknum anggota polisi yang juga sekaligus tersangka kasus pemerkosaan ABG di Sulawesi Selatan, AKBP Mustari, tak tinggal diam usai dipecat secara tidak hormat.

AKBP Mustari melaporkan balik ortu korban atas tuduhan pemerasan.

laporan AKBP Mustari teregister di STTLPSTTLP/B/245/III/2022/SPKT Polda Sulsel. Laporan itu dibuat melalui pengacaranya, Erwin Mahmud, pada Jumat (11/3) malam.

Orang tua korban berinisial AR. Erwin menuding AR kerap meminta uang kepada AKBP Mustari setelah mengetahui putrinya diduga diperkosa.

"Untuk sementara kita laporkan tindak pidana pemerasannya," ujar Erwin Mahmud di SPKT Polda Sulsel dilansir detikSusel, Jumat (11/3/2022) malam.

Menurut Erwin, terlapor AR pada dasarnya sudah mengetahui dugaan pemerkosaan tersebut. AR dituding memanfaatkan situasi korban dengan cara kerap meminta sejumlah uang ke AKBP Mustari.

"(Terlapor) meminta sejumlah uang dan kami merasa dirugikan adanya tuduhan pidana, kami juga merasa jadi korban," kata Erwin.

Erwin juga menyinggung sejumlah uang yang diterima AR. "Transfer-an itu awalnya Rp 200 ribu sampai ada Rp 2,5 juta menurut info klien kami," sebut Erwin pada Rabu (9/3) lalu.

Tak hanya pidana pemerasan, Erwin mengklaim pihaknya juga segera membuat laporan polisi soal penempatan keterangan palsu dan pencemaran nama baik di kasus ini.

"Dan kami akan menyusul laporan tindak pidana menempatkan keterangan palsu dan pencemaran nama baik di bagian Krimsus dan itu nanti akan segera laporkan dalam bentuk surat pengaduan," sambung Erwin.

 

 

 

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar