Deltacorn, Varian Covid-19 Gabungan Delta-Omicron Dikonfirmasi WHO

Sabtu, 12/03/2022 19:00 WIB
Varian Baru Virus Covid-19 (Reuters)

Varian Baru Virus Covid-19 (Reuters)

Jakarta, law-justice.co - Belakangan dunia dihebohkan dengan adanya bukti kuat baru terkait varian COVID-19 yang merupakan gabungan dari varian Delta dan Omicron. Varian ini disebut-sebut sebagai Deltacron.

Bukti kuat ini juga dikonfirmasi oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Mereka yakin bahwa gabungan kedua varian ini mungkin sudah menyebar luas.

WHO mengungkapkan akan terus melakukan beberapa penelitian lagi, untuk memahami bagaimana tingkat keparahan dan penularan dari virus gabungan tersebut.

Berikut beberapa fakta soal Deltacron yang perlu diketahui:

 

Apa Sih `Deltacron` Itu?

Pada awal tahun 2022, para ahli menduga adanya mutasi COVID-19 hibrida yang dijuluki sebagai `Deltacron` yang ditemukan di laboratorium Siprus. Banyak yang menduga mungkin ini merupakan hasil dari kontaminasi laboratorium dan bukanlah varian COVID-19 baru yang mengkhawatirkan.

`Deltacron` ini digambarkan sebagai varian yang terbentuk dari varian Delta dengan beberapa mutasi dari varian Omicron. Meski begitu, para ilmuwan yang menganalisis temuan itu menyebut bahwa `Deltacron` itu tidak mungkin ada.

 

Bukti Kuat Apa yang Ditemukan?

Studi yang dilakukan lembaga Prancis Pasteur Institute menemukan bukti kuat munculnya virus rekombinan atau gabungan dari dua varian COVID-19, yaitu Delta dan Omicron.

Berdasarkan data dan analisis ini memberikan konfirmasi definitif tentang virus rekombinan asli yang diturunkan dari galir GK/AY.4 (Delta) + GRA/BA.1 (Omicron).

Gabungan dari kedua varian ini telah ditemukan di beberapa wilayah di Prancis sejak awal Januari 2022. Genom virus dengan profil yang serupa juga diidentifikasi di Denmark dan Belanda.

Namun, masih dibutuhkan penyelidikan dan analisis tambahan. Hal ini diperlukan untuk menentukan apakah virus gabungan itu berasal dari satu nenek moyang yang sama, atau dari beberapa peristiwa penggabungan serupa.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar