KPK Dalami Fakta Bupati PPU Bagi-bagi Kavling Proyek IKN Nusantara

Sabtu, 12/03/2022 18:30 WIB
OTT KPK, Bupati  Paser Utara, Abdul Gafur di tetapkan Tersangka (Net)

OTT KPK, Bupati Paser Utara, Abdul Gafur di tetapkan Tersangka (Net)

Jakarta, law-justice.co - Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengaku belum mendapatkan informasi apakah tersangka suap Bupati Penajam Paser Utara/PPU nonaktif, Abdul Gafur Masud terkait dengan pembagian sejumlah kavling di lahan Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara, Kalimantan Timur.

"Terkait kavling saya tidak tahu apakah Bupati PPU (Abdul Ghofur Masud) itu juga bagi-bagi kavling. Sejauh ini informasi ini saya belum tahu ya," kata Alex dalam keterangannya, Sabtu (12/3/2022).

Meski begitu, kata Alex, penyidik antirasuah tentu akan mendalami bila memang ada sejumlah informasi yang didapatkan.

"Kalau ada informasi seperti itu pasti nanti akan didalami oleh penyidik ya," ucapnya.

Alex mengaku lembaganya telah diminta oleh Presiden Joko Widodo untuk mengawasi proyek pembangunan IKN Nusantara tersebut. Apalagi, kata Alex, pihaknya sudah melakukan pembahasan bersama Korsupgah KPK.

"Salah satu topik yang kami bahas dan fokus Korsupgah di Kaltim salah satunya terkait IKN. Untuk ikut mengawal program ibu kota negara, mulai mungkin dari persiapan, termasuk saat pembangunan infrastruktur," imbuhnya.

Sebelumnya, Alex menyebut adanya dugaan bagi-bagi lahan kavling di IKN Nusantara. Alex mengaku, temuan itu didapat dari dari informan yang dimiliki oleh KPK.

Paparan itu disampaikan Alex saat menghadiri Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi secara hybrid di Kantor Gubernur Kaltim. Dalam Rakor tersebut juga melibatkan Kementerian Dalam Negeri dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan/BPKP.

"Ternyata lahan IKN itu tidak semuanya clean and clearing. Dari informan kami sudah ada bagi-bagi kavling. Bapak Presiden juga sudah meminta pengawalan IKN kepada KPK," kata Alex dalam keterangannya, Kamis (10/3) lalu.

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar