Tak Main-main, Polisi akan Sita Aset Indra Kenz Senilai Rp57 Miliar

Sabtu, 12/03/2022 10:41 WIB
Polri akan sita aset Indra Kenz senilai Rp57,2 miliar (kompas)

Polri akan sita aset Indra Kenz senilai Rp57,2 miliar (kompas)

Jakarta, law-justice.co - Penyidik Bareskrim Polri terus mendalami kasus invetasi bodong aplikasi Binomo yang menjerat crazy rich Indra Kenz. Polri juga terus memburu aset tersangka yang jumlahnya mencapai Rp57,2 miliar.

"Total nilai aset yang sudah disita milik IK sebanyak Rp 43,5 miliar, nilai total aset yang akan disita sebanyak Rp 57,2 miliar," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli dalam jumpa pers virtual, Jumat (11/3/2022).

Gatot membeberkan aset crazy rich Medan itu yang telah disita Bareskrim. Di antaranya mulai dari akun YouTube hingga rumah mewah disita menjadi barang bukti. Berikut ini datanya:

1. Beberapa barang bukti antara lain satu dokumen bukti setor dan tarif berikut rekening koran korban
2. Akun YouTube dan G-Mail tersangka
3. Video konten YouTube
4. Satu unit handphone
5. Satu unit kendaraan Tesla,
6. Satu unit kendaraan Ferrari
7. Dua bidang tanah bangunan di Deli Serdang, Sumatera Utara
8. Satu unit rumah di Medan Timur

Aset Indra Kenz yang akan disita tak hanya itu, polisi akan menelusuri aset Indra Kenz lainnya yang akan disita. Misalnya mobil mewah hingga jam tangan mewah.

"Lalu akan dilakukan penyitaan terhadap 9 rekening milik Saudara IK. Kemudian akan dilakukan tracing terhadap 5 unit kendaraan mewah, 2 buah jam tangan mewah, kemudian dilakukan pemblokiran terhadap 1 akun milik Saudara IK," ujarnya.

Diketahui, dalam kasus investasi bodong aplikasi Binomo tersebut Indra Kenz dijerat dengan pasal berlapis. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus Binomo Indra Kenz.

"Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) terhadap dugaan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong (hoax) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang atas nama IK (Indra Kenz)," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Selasa (8/3).

Surat pemberitahuan penetapan tersangka Indra Kenz itu diterbitkan penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri pada tanggal 24 Februari 2022, dan diterima oleh Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada Jumat, 25 Februari 2022.

Sementara itu, Indra Kenz dijerat dengan pasal berlapis. Indra Kenz disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 A ayat (1) juncto 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar