Potong Hukuman Koruptor, KPK Sindir Hakim Mahkamah Agung

Sabtu, 12/03/2022 07:06 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sindir hakim Mahkamah Agung (Foto: Line)

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sindir hakim Mahkamah Agung (Foto: Line)

Jakarta, law-justice.co - Potong Hukuman Koruptor, KPK Sindir Hakim Mahkamah Agung

 

Hukuman sejumlah terpidana kasus korupsi dipotong oleh hakim Agung. Hal itu membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kecewa. Hakim MA baru saja meringankan hukuman mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo yang mendapat diskon vonis sampai 4 tahun dari MA.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, saat dimintai tanggapan pada putusan MA untu Edhy Prabowo yang memangkas hukuman yang tadinya sembilan tahun, menjadi lima tahun penjara.

"Dari sisi kami memang sangat mengecewakan, tentu saja ya sangat mengecewakan terhadap pertimbangan-pertimbangan yang dibuat Majelis Hakim Mahkamah Agung, yang rasa-rasanya kok tidak mencerminkan keagungan sebuah mahkamah," ujar Alex kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (11/3/2022).

Akan tetapi kata Alex, pihaknya mau tidak mau harus patuh terhadap putusan apapun dari pengadilan. "Karena aturan mainnya seperti itu, seburuk apapun putusan hakim itu tetap harus kita hargai dan harus kita laksanakan, kan begitu," tuturnya.

Pada sisi lain, Alex juga berharap, pembahasan UU Kejaksaan yang baru disahkan DPR RI akhir tahun lalu, ada peluang bagi KPK untuk melakukan peninjauan kembali pada putusan Mahkamah Agung.

"Dengan UU Kejaksaan yang baru, apakah nanti KPK akan melakukan peninjauan kembali, kita lihat, karena di UU Kejaksaan yang baru kan dimungkinkan," pungkas Alex.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar